By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Temui Buruh, Fraksi Gerindra Jateng Kawal Pencabutan JHT
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Temui Buruh, Fraksi Gerindra Jateng Kawal Pencabutan JHT

Last updated: 23 Februari 2022 06:47 06:47
Jatengdaily.com
Published: 22 Februari 2022 15:42
Share
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto menemui para pendemo di halaman DPRD Jateng. Foto:ist
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng menyatakan akan mengawal pencabutan atau revisi aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu disampaikan pada buruh yang menggelar aksi di depan Kantor DPRD Jateng, Selasa 22 Februari 2022.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto menyampaikan Partai Gerindra dengan tegas menolak aturan anyar JHT soal pencairan mensyaratkan usia 56 tahun atau saat sudah meninggal.

“Penolakan ini sudah dilakukan Partai Gerindra dari DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Aturan itu merugikan pekerja,” kata Yudi di tengah-tengah buruh yang berdemonstrasi.

Ia menekankan, buruh harus bersatu dan membulatkan suara. Jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang “nggembosi” untuk kepentingan segelintir kelompok mereka sendiri.

Sementara itu dalam kesempatan itu, buruh menyampaikan penolakan. Dalam rilisnya, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) perlu menyampaikan sikap atas kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang tidak menguntungkan bagi pekerja/buruh di Indonesia. Mereka pun menuntut pencopotan Menaker Ida Fauziyah.

FKSPN dengan tegas menolak keberadaan Permenaker No 2 Tahun 2022, khususnya dalam pasal yang mengatur tentang manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Padahal dalam aturan sebelumnya pekerja/buruh yang menjadi peserta JHT dapat mengambil haknya setelah mengundurkan diri atau terkena PHK dengan masa tunggu satu bulan.

Kebijakan ini bukan hanya tidak manusiawi, namun juga menjadi kebijakan provokatif yang memicu dan menambah keresahan pekerja/buruh yang saat ini masih mengalami keterpurukan atas kebijakan pemerintah selama ini.

“FKSPN meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera mencabut / membatalkan Permenaker No 2 tahun 2022, dan memberikan jaminan rasa ketenangan bagi Pekerja/Buruh yang hingga saat
ini masih merasakan dampak pandemi Covid 19 serta dampak atas kebijakan pemerintah lainnya,” pernyataan Ketum Dewan Pengurus Nasional FKSPN, Ristadi. st

You Might Also Like

Berusia 14 Tahun, MAJT Terus Perkuat Jaringan Internasional
Soroti Perkembangan Hukum di Era Digital, Prodi Magister Hukum USM Sukses Gelar Seminar Ilmiah
PSIS Semarang Bangun Training Center di Kendal
Pastikan Penanganan Banjir Optimal, Wali Kota Agustina Wilujeng Tinjau Kaligawe dan Muktiharjo
Pemkab Blora Dukung Percepatan Evakuasi Pesawat TNI AU yang Jatuh di Nginggil
TAGGED:Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN)FKSPNFraksi Gerindra Jateng Kawal Pencabutan JHTTemui Buruh
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?