in

Tidak Ditempati, Hari Ini 555 Lapak Kosong di Pasar Johar Cagar Budaya akan Disegel

Lapak kosong di Pasar Johar Cagar Budaya Kota Semarang. Foto: Pemkot Semarang

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Mulai Senin (21/2/2022) hari ini, sebanyak 555 Lapak kosong di Pasar Johar Cagar Budaya akan disegel oleh Satpol PP Kota Semarang.

Pasalnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 tahun 2013 tentang penataan pasar, jika dalam tiga bulan lapak tidak ditempati maka akan dikembalikan kepada Dinas Perdagangan (Disdag).

“Saya akan lakukan penyegelan terhadap 555 lapak kosong yang dibiarkan, sesuai Perda jika tiga bulan lapak tetap kosong atau tidak ditempati maka akan ditarik lagi oleh Dinas Perdagangan,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, dilansir dari humas Pemkot Semarang.

Jika dalam 15 hari setelah penyegelan pemilik lapak yang dibiarkan kosong tidak melakukan konfirmasi ke Dinas Perdagangan untuk ditempati, maka Dinas Perdagangan akan mengeluarkan berita acara penarikan (BAP) lapak tersebut.

Satpol PP akan turun untuk melakukan penyegelan terhadap 555 lapak tersebut. Nantinya lapak tersebut akan disegel menggunakan police line selama 1 bulan.

“Disdag kami minta untuk membuat BAP setelah 1 bulan saya police line, nanti kita beri waktu 15 hari dari awal penyegelan apabila tidak diambil pedagang maka Dinas Perdagangan akan membuat BAP penarikan,” imbuhnya

Dalam penataan Pasar Johar yang baru ini, Satpol PP sendiri bertugas mengawal agar penataan Pasar Johar bisa berjalan dengan kondusif. Fajar menyebut jika para pedagang hanya ditata ulang dan bukan melakukan pengundian ulang.

“Minggu keempat Februari kita menargetkan selesai, Satpol PP bekerja sesuai Tupoksi dan kami akan mengawal sampai selesai,” katanya

Menurut Fajar, Penataan Pasar Johar telah dilakukan sejak bulan September 2021 lalu. Namun hingga kini masih ada sebagian lapak yang kosong, padahal di dalam data telah ditetapkan pemilik lapak tersebut.

Pemilik lapak pun telah diberi kesempatan hingga 3 Januari 2022 untuk pindah, namun masih dibiarkan kosong.

“Padahal batas akhir penempatan lapak adalah 3 Januari 2022 lalu. Tapi sejak September 2021 tidak ada yang mengisi, kalau mau dipakai lagi ya harus mengajukan perizinan ke Dinas Perdagangan,” ucapnya. she

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Menpora Amali Tegaskan Naturalisasi Hanya untuk Jangka Pendek

Kejar Mimpi Semarang Gelar KM Goes To School di Demak