By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tukang Kredit Keliling Perkosa Penyandang Disabilitas di Magelang, Terancam 12 Tahun Bui
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tukang Kredit Keliling Perkosa Penyandang Disabilitas di Magelang, Terancam 12 Tahun Bui

Last updated: 16 Februari 2022 17:09 17:09
Jatengdaily.com
Published: 16 Februari 2022 17:09
Share
Polres Magelang mengungkap kasus pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas dengan tersangka pria berprofesi tukang kredit keliling. Foto: ist/adri
SHARE

MAGELANG (Jatengdaily.com) – Perilaku pria berusia 58 tahun di Kabupaten Magelang ini sungguh biadab. Dia tega memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas mental yang mengakibatkan korban hamil 6 bulan.

Pria berinisial RR yang berprofesi sebagai tukang kredit keliling ini bahkan sudah melancarkan aksi bejatnya sejak tahun 2020 lalu. Perbuatan tercela pria tersebut bahkan berulang dilakukan hingga empat kali, yang akhirnya membuat korban AR (25) hamil.

Polres Magelang dalam pers rilis Rabu (16/2/2022) menyatakan menangani kasus pemerkosaan ini. Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan kejadian bermula pada Januari 2020 saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.

Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak di rumah) dan korban bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosanya. Korban tak berdaya karena dibekap mulutnya dan pelaku mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani.

“Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Desa Gulon Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka. Hingga beberapa lama korban tak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun atas perintah tersangka. Korban AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.

Kasus ini terungkap ketika ibu korban yang curiga karena perut AR membesar. Betapa kagetnya sang ibu, saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.

Sang ibu pun menanyakan kepada korban siapa yangmenghamilinya dan dijawab tersangka RR. Sang ibu pun kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.

“Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak,” ungkap Kapolres.

Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.

Tersangka kini diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. adri-yds

You Might Also Like

Berjuang Melawan Covid-19, Dorce Gamalama Meninggal di RSPP Simpruk
SMPN 2 Singorojo Juara Nasional Kreasi Bahan Sampah Plastik
Julian Dapat Job Melukis di Marimas, Harjanto Halim Hadiahi Rp30 Juta
Ganjar for Presiden Berkumandang di Rapimwil PPP Jateng
Tetap Shalat Jumat, Jamaah MAJT Harus Antre Patuhi Protokoler Kesehatan
TAGGED:disabilitaspemerkosaanPolres Magelangtukang kredit keliling
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?