Loading ...

Tutup Halaqah MUI, Ganjar Sebut Berkat Bantuan Ulama Penanganan Covid Lancar

halaqohh

Gubernur Ganjar Pranowo menyalami Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jateng pada halal bihalal dan halaqah MUI Jateng di Metro Park View, Selasa (31/05/2022). Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo, SH MIP menutup kegiatan halal bihalal dan Halaqah Ulama tentang Moderasi Beragama, di Metro Park View, Selasa, 31 Mei 2022. Setelah ditutup dilakukan halal bihalal dengan para peserta.
Dalam sambutannya, Ganjar mengatakan, kondisi Pandemi di Jawa Tengah cenderung menurun. Menurutnya, Jateng sudah dalam kapasitas endemi, namun belum disertai dengan ketegasan atau pernyataan dari pemerintah.

Ganjar mengatakan, data covid 19 menunjukkan tren yang baik. Imbas dari penerapan protokol kesehatan membuat kesadaran masyarakat akan kesehatan meningkat. Ketika mengalami gejala, maka orang langsung mengenakan masker dan sering mencuci tangan.

“Berkat bantuan bapak-ibu semua penanganan covid ini berjalan lancar. Ini bisa karena ulama terlibat. Kita minta orang ibadah di rumah, maka ketika ada statement dari ulama itu bisa,” katanya.

Selanjutnya, Ganjar memaparkan kerjanya bersama ulama dalam pengentasan kemiskinan dan usaha produktif bersama Baznas Jateng. Menurutnya, dana produktif yang dikembangkan Baznas sangat membantu menggerakkan perekonomian dan membantu kinerja pemerintah.

“Yang zakat sudah kita gerakkan. Nanti, kita akan gerakkan wakaf. Selama ini wakaf belum ditujukan untuk gerakkan kegiatan produktif. Itu kalau bisa digerakkan, bisa menggerakkan ekonomi secara luas,” tandasnya.

Kegiatan Halal Bihalal dan Halaqah Ulama tentang Moderasi Beragama digelar di Metro Park View, Semarang pada Senin-Selasa, 30-31 Mei 2022. Kegiatan sebelumnya dibuka oleh Kepala Kanwil Agama Jawa Tengah, Mustain Ahmad, SH MH.

Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Agama Prof Dr Abu Rokhmad, MAg, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jawa Tengah Drs H Ali Mufiz, MPA dan guru besar ilmu hukum Islam UIN Walisongo Semarang Prof Dr Musahadi, MAg.

Baca Juga  Masa Angkutan Lebaran, Tercatat 20.835 Penumpang Naik Kereta Api Wisata

Sementara KH Ali Mufiz mengatakan, hak asasi agama, apakah agama punya hak hidup di Indonesia? Kalau tidak punya hak hidup, pembicaraan ini selesai. Kedua, apakah kehidupan agama berada di ranah privat atau publik? Di China, agama bersifat privat. Jadi, di sana tidak ada pengajian akbar dan sebagainya.

Ketika bicara hak asasi agama, maka hak hidupnya bukan hanya ranah privat, tapi di ranah publik. Jika masalah prinsip disepekati, maka turunanya adalah pemeluk agama boleh menyatakan keyakinannya; bolehkan melakukan pengamalan, bolehkah melakukan pengajaran, atau bolehkan mengembangkan dakwah misalnya membangun rumah sakit dan mempertahankan diri.

“Kalau bicara agama, semestinya pengembangan agama tidak ada batasnya. Penganut agama juga berhak mempertahankan diri atas berbagai alasan apapun,” katanya. st

Facebook Comments Box