By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Unissula Beri Gelar Profesor Kehormatan Ilmu Hukum Kenotariatan kepada Widhi Handoko
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Unissula Beri Gelar Profesor Kehormatan Ilmu Hukum Kenotariatan kepada Widhi Handoko

Last updated: 23 April 2022 05:01 05:01
Jatengdaily.com
Published: 23 April 2022 05:01
Share
Rektor Unissula (kiri) menyerahkan SK Rektor Penetapan Dr Widhi Handoko SH SpN sebagai Profesor Kehormatan dalam bidang Ilmu Hukum Kenotariatan pada Fakultas Hukum Unissula. Foto: she
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) memberi gelar kehormatan Profesor kepada Dr Widhi Handoko SH SpN.

Penyerahan Dokumen Surat Keputusan (SK) Rektor tentang Penetapan Dr Widhi Handoko SH SpN sebagai Profesor Kehormatan dalam bidang Ilmu Hukum Kenotariatan pada Fakultas Hukum Unissula tersebut dilakukan pada Jumat (22/4/2022).

”Pemberian gelar profesor yang dilakukan Unissula, mendapat mandat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dimana Perguruan Tinggi baik negeri atau swasta yang akreditasinya A atau Unggul dan Program Studi juga A atau Unggul diberi mandat memberi gelar profesor kehormatan bagi non dosen,” jelas Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MHum.

Menurut rektor, tentunya setelah yang bersangkutan melalui penilaian, atas reputasinya. ”Memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dengan ilmu dan pengalamannya menghasilkan praktek yang berguna dan berkorelasi dengan ilmu pengetahuan yang dimilikinya,” jelasnya.

Selain itu, juga memiliki publikasi ilmiah di jurnal internasional dan nasional SINTA 2, pengabdian sesuai dengan bidangnya dan memiliki kompetensi luar biasa.

Pengangkatan sebagai Profesor atau dosen tidak tetap tentunya melewati sejumlah tahap. Yakni ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan senat dan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Widhi Handoko merupakan notaris andal. Sederet jabatan diemban dengan sejumlah prestasi.

Diantaranya, merupakan Ketua Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah  (IPPAT) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Jateng, pernah juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Semarang, dan jabatan lainnya.

Selain itu, Widhi Handoko juga mengabdikan diri sebagai pengajar di sejumlah kampus di Tanah Air, penulis sejumlah buku di bidang hukum dan penelitian yang dipakai dalam kebijakan di bidang kenotariatan di Tanah Air.

Kepada wartawan, Widhi Handoko merasa bersyukur atas pemberian gelar kehormatan tersebut.

”Pemberian gelar kehormatan profesor ini sebagai amanat dan tanggungjawab bagi saya. Diantaranya, kewajiban untuk berbagi ilmu dengan terus mengajar, menulis dan harus selalu mengembangkan keilmuan berupa penelitian-penelitian,” jelasnya.

Unissula sendiri sudah memberi dua gelar profesor kehormatan, dimana sebelum Widhi Handoko tercatat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang mendapat gelar profesor di bidang hukum. she

You Might Also Like

4.656 Mahasiswa Baru Diterima di Undip lewat Jalur UTBK SNBT 2025
Lulusan Sekolah Vokasi Undip Dipinang Industri Tambang Nikel Tanpa Melamar
Tim Neoprofit Melaju ke PIMNAS 2025, Usung Riset Alat Kesehatan 
Universitas Semarang dan SIKL Malaysia Sepakati Kerja Sama Internasional
Lagi, Unissula Perluas Kerjasama Internasional
TAGGED:Unissula Beri Gelar Profesor Widhi Handoko
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?