in ,

Untag Gelar Diklat Mediator Bersertifikat Batch 14

Para peserta Diklat Mediator foto bersama dengan Rektor Untag Prof. Suparno, Directure Mediasi Untag Center Prof. Retno Mawarini, dan KPN Semarang Riza Fauzi, SH. CN yang diselenggarakan di kampus Untag, jl. Pemuda 70 Semarang, belum lama ini. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, baru baru ini menggelar Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat Batch 14. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 4 hari/40 jam, yaitu pada hari Sabtu dan Minggu, 3 – 4 dan 10-11 September 2022, yang diikuti oleh 43 peserta, yang terdiri atas mahasiswa maupun masyarakat umum. Acara tersebut diselenggarakan di kampus Program Doktor Ilmu Hukum Untag, Jl. Pemuda 70 Semarang.

Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum selaku Direktur Mediasi Untag Center menyampaikan bahwa sengketa dapat terjadi di mana pun dan kapan pun, dan biasanya penyelesaiannya dilakukan secara litigasi, sehingga terjadi penumpukan perkara di Pengadilan.

Untuk mengurangi penumpukan perkara maka MA telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 bahwa sebelum dilakukan sidang perdata diwajibkan untuk dilakukan mediasi terlebih dahulu oleh seorang Mediator yang bersertifikat.

Dengan alasan inilah Untag Mediasi Center yang merupakan lembaga sertifikasi Mediator terakreditasi MARI No. 229/KMA/SK/IX/2020 mengadakan pelatihan sertifikasi mediator ini.

Melalui pendidikan dan pelatihan ini, maka peserta calon mediator akan dibekali untuk menguasai : 1) Identifikasi sengketa dan penyelesaiannya; 2) Komunikasi efektif; 3) Negosiasi dan Mediasi; dan 4) Peyusunan Nota Perdamaian sehingga bisa melahirkan Mediator yang Profesional dan berkualitas.

Dengan demikian diharapkan, mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa akan menjadi  pilihan masyarakat, mengingat proses mediasi sifatnya yang tertutup memberikan jaminan privacy dari pihak-pihak yang bersengketa, disamping juga hubungan dari pihak- pihak yang bersengketa menjadi baik karena dasar pendekatannya adalah musyawarah mufakat.

Rektor Untag Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh peserta diklat, dan khususnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang yang berkenan hadir membuka acara ini, sekaligus menyampaikan tujuan pelatihan mediator ini.

Lebih lanjut, Prof. Suparno mengungkapkan rasa bangga atas diberikannya lisensi kepada Untag untuk dapat menyelenggarakan diklat mediator bersertifikat yang diberikan oleh MA, karena barangkali lisensi yang diberikan ini merupakan satu satunya yang dimiliki oleh PTS yang ada di Jawa Tengah.

Untuk itu amanah yang diberikan harus dilaksanakan dengan sebaik baiknya, agar dapat menghasilkan mediator mediator yang handal dan profesional. Maka pada kesempatan itu pula, Prof. Suparno meminta kepada Ketua PN Semarang agar para peserta diklat ini dapat diambil peringkat sepuluh besar terbaik untuk didaftarkan di PN Semarang.

Acara diklat tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang Riza Fauzi, SH, CN, yang dalam sambutannya telah disampaikan bahwa undangan ini sebagai kehormatan bagi PN Semarang sebagai salah satu mitra Untag Semarang yang dipilih oleh MA sebagai lembaga penyelenggara sertifikasi mediasi.

Untuk itu, dia sangat mengapresiasi yang dilakukan oleh Untag, karena telah menyandingkan antara pendidikan dengan kebutuhan pasar. Dengan demikian sertifikat mediasi ini dapat digunakan sebagai pendamping ijazahnya.

Memperhatikan usulan Bapak Rektor agar  lulusan Diklat mediator dapat didaftarkan di PN Semarang, maka kedepan agar peringkat sepuluh besat dari peserta diklat ini dapat di daftarkan di PN Semarang sebagai mediator disana. Hal itu dilakukan untuk menggantikan tugas hakim yang sangat padat, dan masing masing hakim nantinya akan memiliki ruang tersendiri, baik pidana maupun perdata. Dengan demikian nanti akan ada ruang khusus bagi para mediator.

Lebih lanjut dia juga menyampaikan bahwa sekarang ini besaran sukses fee untuk jasa mediator belum ditentukan, tidak seperti kurator yang besarannya sdh ditentukan sebesar 7,5%, maka kedepan perlu dipikirkan besaran sukses fee bagi para mediator di pengadilan.

Disamping itu kedepan juga perlu dibentuk organisasi yang dapat memayungi profesi para mediator, contohnya seperti lembaga advokat maupun kurator. st

Written by Jatengdaily.com

Pengembangan Seni Tari Berpotensi Bantu Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Prof Azra Wafat, Menag: Indonesia Berduka Kehilangan Intelektual Kaliber Dunia