30 Polisi di Jateng Dipecat, Kasus Terbanyak Karena Mangkir Tugas

humas polda

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 30 polisi yang bertugas di lingkungan Polda Jateng mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sepanjang tahun 2023. Puluhan anggota polisi itu dipecat karena berbagai alasan, mulai dari disersi, terlibat penyalahgunaan narkoba, hingga tindak asusila.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan ada sekitar 30 aparat polisi di lingkungan Polda Jateng yang mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sejak Januari hingga Juli 2023. Kasus terbanyak anggota yang disersi atau mangkir tugas dari kedinasan Polri.
“Terdiri dari 11 anggota terlibat kasus desersi, 4 anggota asusila, kasus narkoba sebanyak 9 anggota, dan 3 anggota terlibat kasus pidana umum, kemudian ada tiga anggota yang terlibat kasus narkoba secara berulang,” kata dia.
Satake mengaku Polri akan selalu bertindak tegas dalam menindak atau memberi hukuman bagi anggota yang terlibat tindak pidana maupun pelanggaran kode etik. Maka dari itu, hukuman PTDH ini sebagai bentuk keseriusan Polri untuk meningkatkan kedisiplinan anggota.
“Polri akan bersih-bersih. Mereka yang melakukan pelanggaran akan diproses baik kode etik maupun disiplin, dan di kode etik ada sistem PTDH,” tutupnya. adri-she