Advokat Dr. Aris Septiono Lulus Cumlaude Usai Merekonstruksi Tindak Pidana Politik Uang Pada Pemilu

IMG-20231024-WA0016

Dr. Aris Septiono, SH. MHum, LLM lulus cumlaude pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Melalui rekonstruksi soal Kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana politik uang dalam pemilihan umum (Pemilu) yang diatur secara khusus dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  mengantarkan Aris Septiono, SH. MHum, LLM menjadi doktor dengan predikat cumlaude.

Gelar doktor advokat di Semarang tersebut diperoleh saat Aris Septiono mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Menurutnya, Undang Undang Pemilu tersebut masih terdapat kelemahan, baik pada hukum pidana materiil maupun formil.
Melalui bimbingan Promotor Prof. Dr. Pujiyono, SH. MHum dan Co Promotor Dr. Bambang Joyo Supeno, SH. MHum, disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Politik Uang Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Yang Berintegritas”, telah dilakukan rekonstruksi.

Dalam rekonstruksinya disebutkan bahwa perbuatan politik uang bagian dari tindak pidana pemilihan umum diubah menjadi tindak pidana korupsi, dengan menyatakan pelanggaran atas ketentuan pidana politik uang sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Adapun kebijakan formulasi yang direkonatruksi, yaitu Pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dirubah menjadi lima ayat, yaitu ayat (1) Setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada seseorang pada pemilihan umum untuk memilih atau tidak memilih atau mengubah perolehan suara secara melawan hukum, peserta pemilihan umum tertentu, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Ayat (2) pengecualian sebagaimana ketentuan ayat (1) di atas, pemberian uang makan dan uang transportasi pada saat pelaksanaan kampanye dengan batasan nominal maksimal yang ditentukan oleh KPU.

Ayat (3) Orang yang menerima pemberian janji atau uang atau materi lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, diancam dengan pidana yang sama;

Ayat (4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas adalah tindak pidana korupsi;
Ayat (5) Penyelenggara pemilihan umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas diancam dengan pidana ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, dan tambahan pidana berupa pencabutan hak tertentu.

Dari hasil penelitian disertasinya, Aris Septiono dinyatakan lulus oleh Ketua sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, setelah bermusyawarah dengan para dewan penguji lain, yaitu Prof. Edy Lisdiyono sendiri, kemudian Dr. Mashari, SH. MHum, yang juga selaku Sekertaris sidang, Prof. Pujiyono, Dr. Bambang Joyo Supeno, Dr. Krismiyarsi, SH. MHum. Adapun penguji eksternal yaitu Prof. Dr. Any Ismayawati, SH. MHum, dan Dr. Umi Enggarsari, SH. MHum.

Aris Septiono dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke 82, dengan predikat cumlaude (ipk 3,83), dengan masa studi 3 tahun, 11 bulan, 4 hari.St