By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Anak Pedangdut Yang Terduga Penyalahgunaan Narkoba Sudah Pakai Sejak Umur 13 Tahun
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Anak Pedangdut Yang Terduga Penyalahgunaan Narkoba Sudah Pakai Sejak Umur 13 Tahun

Last updated: 15 Maret 2023 19:33 19:33
Jatengdaily.com
Published: 15 Maret 2023 19:21
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

PURWAKARTA (Jatengdaily.com)- Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pelajar kelas 3 SMP, RD (15 tahun), yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina.

Kapolres Purwakarta Edwar Zulkarnain menjelaskan, kronologi penangkapan RD, dimana pelaku ditangkap pada Minggu 12 April 2023 hasil informasi dari masyarakat.

Motif anak SMP kelas 3 tersebut karena tergiurnya dalam keuntungan yang besar, “sehari minimal mendapatkan keuntungan Rp 700 Ribu, rata-rata diatas Rp 1 Juta, pernah di atas Rp 3 Juta,” jelas Kapolres Purwakarta.

“Bukan kesulitan ekonomi, tapi motif ekonomi yang buat anak ini tergiur untuk terjun sebagai pengedar daftar G. Uang jajan dari orang tua cukup”, lanjut Kapolres dilansir dari laman polri.go.id, Rabu (15/3/2023).

Lebih lanjut, Kapolres Purwakarta mengungkapkan RD yang saat ini berusia 15 tahun sudah mengonsumsi barang haram tersebut pada usia 13 tahun dan pada usia 14 tahun RD sebagai pengedar barang obat-obatan jenis G.

Diketahui, RD adalah anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina, RD pun mengakui sudah menggunakan dan mengedarkan obat-obatan Jenis G.

Akibat perbuatannya RD terancam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

You Might Also Like

Presiden Tinjau Pembangunan Industri dan Serahkan Bantuan Pangan di Cilegon
Dikunjungi Jurnalis TV Se-Muria Raya ke Pabrik Rembang, Semen Gresik  Berkomitmen Perkuat Media Relations
Program Fantastic Deal, Wujud Apresiasi Pelanggan Telkom
Bawaslu Buka Posko Aduan #KAWAL HAK PILIH
Waspadai Penipuan Investasi Bodong, Modusnya dari Tawaran Pekerjaan Paruh Waktu sampai Penyewaan Server
TAGGED:anak jualan narkobaKapolres PurwakartaLilis Karlina
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?