in

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto Dorong Fasilitas Ambulans Berkualitas untuk Masyarakat Miskin Ditanggung BPJS Kesehatan

Anggota DPR RI, Edy Wuryanto berbincang dengan warga dalam suatu acara. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak Pemerintah segera merevisi Permenkes Nomor 3 tahun 2023. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 3 tahun 2023 menyebutkan bahwa fasilitas ambulans tidak ditanggung dari fasilitas kesehatan (faskes) ke rumah atau sebaliknya. Biaya ambulans merupakan biaya non INA-CBGs (Indonesian-Case Based Groups) di RS dan biaya non Kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Wakil rakyat asal Grobogan ini menyebutkan, pada 10 April lalu, viral di media sosial seorang pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum layak pulang tapi disuruh pulang oleh pihak rumah sakit (RS). Pasien tersebut bernama Asmuri, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Asmuri menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di RS Panti Rahayu Yakkum, Purwodadi.

Keluarga Asmuri mengaku terpaksa pulang lantaran perawat RS meminta untuk segera berkemas. Sikap perawat dinilai tidak bersahabat. Saat pulang dari RS ke rumah juga tidak difasilitasi ambulans.

Menanggapi kasus itu, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya atas meninggalnya Asmuri. Dia menyesali tindakan RS yang memulangkan Asmuri dengan kondisi kesehatan dan tanda-tanda vitalnya belum stabil.

“Dengan adanya tragedi ini, membuktikan bahwa kasus pasien JKN belum layak pulang namun dipulangkan oleh pihak rumah sakit masih terus terjadi. Ini tentu melanggar UU nomor 44 tahun 2009,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Jawa Tengah III ini.

Akibat pasien tidak mendapatkan perawatan kesehatan yang layak di rumah, lanjut Edy, pasien merenggang nyawa. Nah, kasus ini diduga akibat perjalanan dari RS ke rumah pasien tidak menggunakan ambulans dengan fasilitas standar. “Maka kegawatan bisa muncul. Sehingga sampai di rumah, pasien meninggal. Nah dugaannya itu. Harusnya pasien miskin ambulans-nya ditanggung BPJS Kesehatan,” ucap Edy.

Makanya, Edy mendorong pemerintah untuk merevisi Permenkes nomor 3 tahun 2023. Sehingga, fasilitas ambulans dari faskes ke rumah pasien dan sebaliknya dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Kalau memang pemerintah merasa berat dengan biaya ambulans, legislator dapil Jawa Tengah III itu menyarankan, agar pelayanan ambulan diberikan terlebih dahulu untuk masyarakat rentan. Seperti, peserta JKN yang miskin, disabilitas, lanjut usia (lansia), dan bayi baru lahir. “BPJS Kesehatan dan pemerintah harus serius menangani masalah ini,” tegasnya.St

Written by Jatengdaily.com

Pastikan Lebaran Nyaman dan Aman, Mbak Ita bersama Forkopimda Pantau Pasar dan Arus Mudik

Muhaimin Serahkan Bantuan Sarpras Posyandu untuk Turunkan Stunting