JAKARTA (Jatengdaily.com)- Libur Idul Adha 1444 H pada tahun ini jadi panjang. Setelah pemerintah memutuskan pada Rabu tanggal 28 Juni 2023 dan Jumat tanggal 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama. Seperti diketahui, jika tanggal 29 Juni 2023 atau hari Kamis, merupakan hari libur Idul Adha. Praktis, ada libur sampai lima hari, mulai hari Rabu sampai Minggu.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Iya,” kata Anas saat dikonfirmasi soal isi SKB 3 Menteri tersebut di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/3/2023) kepada wartawan.
Azwar menjelaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menpan-RB, Menteri Agama (Menag), dan Menaker. “Kan itu perlu perpres. Itu kan perlu merubah SKB. Termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja,” jelasnya.
Awalnya, usulan libur bersama itu terkait dengan perayaan Idul Adha, dimana Muhammadiyah menetapkan Idul Adha pada Rabu 28 Juni 2023. Sedangkan pemerintah pada hari kamis 29 Juni. she