By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Ayah Bejat Yang Asusila Anak Tiri di Pekalongan Dibekuk Polisi, Ditangkap Saat Kabur
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ayah Bejat Yang Asusila Anak Tiri di Pekalongan Dibekuk Polisi, Ditangkap Saat Kabur

Jatengdaily.com
Published: 27 Januari 2023 06:53
Share
Pelaku asusila anak tiri ditangkap. Foto: Humas Polres Pekalongan
SHARE

PEKALONGAN (Jatengdaily.com)- Seorang ayah, Ja (43) tega melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya di dalam kamar rumah yang beralamat di Desa Domiyang Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku sejak bulan Juni 2022. Kasus tersebut terungkap setelah Ibu kandung korban SJ (42) pulang dari bekerja di Jakarta, Rabu (22/01/2023). Dimana korban yang berinisial A (12 tahun) kemudian menceritakan perbuatan yang telah dilakukan ayah tirinya.

“Kami infokan bahwa kejadian sudah berlangsung sejak bulan Juni 2022 sampai tanggal 20 Januari 2023. Di mana korban melapor ke ibu kandungnya karena diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban,” ujar Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H dilansir dari laman humas Polda, Jumat (27/1/2023).

“Perbuatan keji pelaku ini dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB setiap harinya, disaat korban sudah tertidur di kamarnya, dimana kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan asusila,” tambahnya.

Setiap kali usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan ancaman kepada korban.

“Korban diancam akan dibunuh pelaku jika menceritakan kejadian tersebut,” papar Kapolres.

AKBP Arief mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri dan hendak ke pulau Sumatera. “Namun, berkat gerak cepat tim Resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku di daerah Grobogan,” jelasnya.

Dia mengatakan, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) jo 76 D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun ditambah 1/3 dari ancaman karena dilakukan orang tua, wali, mempunyai hubungan keluarga. she

 

You Might Also Like

Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera
BPIH 2025 Turun, PUI Sambut Baik dan Apresiasi Pemerintah
Mbak Ita Buka Ruang Diskusi dengan Kawula Muda
Arkananta, Siswa SD Hj. Isriati Baiturrahman 1 Semarang Raih Nilai Tertinggi Nasional TKA 2026
Maulid Nabi di Masjid Jami’ Alqodar: Berbagi Berkah, Menebar Kasih Sayang
TAGGED:Ayah Bejat Yang Asusila Anak Tiripolres pekalongan
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?