By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Bahas Teknis Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Undang Parpol
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bahas Teknis Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Undang Parpol

Jatengdaily.com
Published: 12 Oktober 2023 13:17
Share
Ilustrasi. Foto: KPU
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengundang partai politik (parpol) untuk membahas teknis penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023.

“Parpol peserta pemilu yang terkategori dalam ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 akan diberikan penjelasan teknis oleh KPU tentang mekanisme pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, dilansir dari laman PMJNews, Kamis  (12/10/2023).

Selain itu, Idham juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kepolisian, Pengadilan Negeri hingga KPK untuk persiapan penerimaan pendaftaran bakal capres cawapres.

“Secara formal, KPU akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres, Polri untuk SKCK, dan KPK untuk pelaporan LHKPN,” tuturnya.

“Pengadilan Negeri untuk surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit, dan tidak memiliki tanggungan utang, dan rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU untuk surat keterangan kesehatan,” sambung dia.

Sesuai dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, lanjut Idham, pasal tersebut menjadi rujukan KPU saat melakukan legal drafting. Di mana batasan usia capres cawapres minimal 40 tahun.

“KPU sudah mengajukan permohonan pengundangan Rancangan PKPU tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden ke Kementrian Hukum dan HAM,” tukasnya. she 

You Might Also Like

Nenek Tuna Netra Ditemukan Meninggal di Selokan
Enam Hektare TPA Jatibarang Semarang Terbakar
MUI dan Baznas RI Gandeng Syekh Palistina Galang Dana untuk Gaza
Penghapusan Data Kendaraan Yang Tidak Bayar Pajak 5 Tahun Berlaku 1 Maret 2023
BKKBN Jateng Buka Dialog Publik Demi Pelayanan yang Lebih Dekat dan Berkualitas
TAGGED:KPU Undang ParpolPendaftaran Capres-Cawapres
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?