By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Batas Usia Capres-Cawapres akan Diumumkan MK pada 16 Oktober 2023
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Batas Usia Capres-Cawapres akan Diumumkan MK pada 16 Oktober 2023

Last updated: 16 Oktober 2023 11:50 11:50
Jatengdaily.com
Published: 12 Oktober 2023 07:31
Share
Ilustrasi. Foto: MK
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Terkait dengan hasil uji materi  UU No 7/2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkannya pada Senin (16/10/2023).

”Senin, 16 Oktober 2023, (pukul) 10.00 WIB. (acara) pengucapan putusan,” demikian pemberitahuan dalam laman resmi MK, dilansir Rabu (11/10/2023).

Jadwal resmi itu diagendakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan untuk tiga perkara sekaligus terkait gugatan batas usia minimum capres-cawapres. Pembacaan keputusan ini, tepatnya tiga hari menjelang jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang dijadwalkan 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

Dalam gugatan terkait batas usia capres dan cawapres, ada tiga perkara. Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah. she

You Might Also Like

Tinjau Penyaluran BST di Semarang, Mensos Pesan Jangan Buat Beli Rokok
Prodi D3 PTRWK Undip Berpartisipasi Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kajen Pekalongan
484 Pegawai Non-ASN Pemkot Semarang Di-PHK, Gara-gara Langgar Larangan Mudik
Presiden Tinjau Posko Pengungsi di Agam dan Beri Bantuan
Kemenhub Gelar Mudik Gratis Jalur Darat Saat Libur Nataru, Ini Rutenya
TAGGED:MKMK umumkan batas usia capres cawaprespemilu 2024
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?