JAKARTA (Jatengdaily.com)- Terkait dengan hasil uji materi UU No 7/2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkannya pada Senin (16/10/2023).
”Senin, 16 Oktober 2023, (pukul) 10.00 WIB. (acara) pengucapan putusan,” demikian pemberitahuan dalam laman resmi MK, dilansir Rabu (11/10/2023).
Jadwal resmi itu diagendakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan untuk tiga perkara sekaligus terkait gugatan batas usia minimum capres-cawapres. Pembacaan keputusan ini, tepatnya tiga hari menjelang jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang dijadwalkan 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Dalam gugatan terkait batas usia capres dan cawapres, ada tiga perkara. Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah. she


