By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Bawaslu Demak Ingatkan Sanksi Pidana untuk Pemalsuan Dokumen Pencalegan
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bawaslu Demak Ingatkan Sanksi Pidana untuk Pemalsuan Dokumen Pencalegan

Last updated: 1 Mei 2023 20:46 20:46
Jatengdaily.com
Published: 1 Mei 2023 20:46
Share
Khoirul Saleh. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)- Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh mengingatkan, ada sanksi pidana dalam proses pengajuan caleg apabila mereka tidak mematuhi perundang-undangan. Khususnya pada pasal pasal 250 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, terkait pemalsuan dokumen yang disyaratkan.

“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam pasal 254 dan 260 dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,” ujarnya, setelah menghadiri acara sosialisasi penerimaan persyaratan dokumen Calon Anggota DPRD Kabupaten Demak di KPU Kabupaten Demak, Senin (1/5/2023).

Lebih lanjut ungkapkan, selain sanksi pidana bakal calon bisa dicoret namanya apabila melakukan pemalsuan data. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Selanjutnya KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu.

Khoirul Saleh juga menyampaikan, pihaknya telah memberi masukan kepada KPU sebelum launching sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran ataupun sengketa proses. Beberapa hal yang menjadi masukan Bawaslu itu di antaranya agar KPU menerima pengajuan balon legislatif sesuai tahapan yg ditetapkan pkpu 3/2022, berpedoman pada PKPU 10/2023 dalam teknis penerimaan.

“Satu hal tidak kalah pentingnya sosialisasi masif kepada partai politik peserta pemilu. Jangan sampai ada bakal caleg yang telat gara gara tidak tahu informasi tersebut secara utuh” imbuh Khoirul.

Khoirul juga menjelaskan, kehadirannya dalam launching bukan sekedar memenuhi undangan, namun yg lebih substantif adalah memastikan kepatuhan KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Legislatif. Ia menambahkan pihaknya telah mempersiapkan tim pengawas selama tahapan ini, yg dimulai tanggal 1-14 Mei 2023 atau selama masa pendaftaran. rie-she

You Might Also Like

Juru Sembelih Harus Pahami Syarat Sah Pemotongan Hewan Kurban, Ini Diantaranya
FHI 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kemitraan Global di Tengah Positifnya Pertumbuhan Pasar Domestik
Polisi Usut Identitas Kurir Sabu melalui Sopir Nia Ramadhani
Keterisian Rumah Sakit 80 Persen, Pemda Harus Antisipasi
Yayasan Sam Poo Kong Gelar “Tebus Beras Murah”, Mbak Ita Berharap Bisa Membantu Masyarakat
TAGGED:bawaslu demakKhoirul Saleh
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?