DEMAK (Jatengdaily.com) – Bawaslu Demak terus membangun kapasitas jajaran adhoc-nya di tingkat Kecamatan. Usai mempersiapkan strategi pengawasan kampanye yang riskan dengan berbagai dugaan pelanggaran, lanjut dengan upaya memperkuat lembaga panwaslucam dalam mengahadapi irisan tahapan pemilu dengan pemilihan.
Sehubungan itu Ketua Bawaslu Kabupaten Demak
Khoirul Saleh mengingatkan jajaran pengawasnya untuk benar-benar memahami regulasi. Karena dasar hukum pemilu dan pemilihan tidak sama. Ia juga menekankan tetap mendokumentasikan semua kegiatan pencegahan dan pengawasan secara baik.
“Dokumentasi-dokumentasi ini pada gilirannya nanti pasti dibutuhkan. Sebagai persiapan bila terjadi gugatan dan sejenisnya,” ujarnya, Jumat (22/7).
Sementara Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan hubungan Masyarakat Bawaslu Demak, Amin Wahyudi mewanti- wanti, panwaslucam untuk benar-benar memahami Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam pemilu 2024. Karena istilah itu berbeda perlakuannya antara pemilu dan pilkada. Sebab kesalahan perlakuan DTPb bisa berujung pada pemungutan suara ulang (PSU).
“Maka itu Panwaslucam harus paham benar, bahwa DPTb dalam pemilu diperlakukan untuk pemilih pindahan yang sudah terdaftar dalam DPT. Sementara DPTb dalam pemilihan diperlakukan untuk pemilih yang tidak belum terdaftar dalam DPT,” tandasnya. rie-she