By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bawaslu Demak Waspadai Irisan Tahapan Pemilu dan Pemilihan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bawaslu Demak Waspadai Irisan Tahapan Pemilu dan Pemilihan

Last updated: 21 Juli 2023 21:44 21:44
Jatengdaily.com
Published: 21 Juli 2023 21:44
Share
SHARE
DEMAK (Jatengdaily.com)  – Bawaslu Demak terus membangun kapasitas jajaran adhoc-nya di tingkat Kecamatan. Usai mempersiapkan strategi pengawasan kampanye yang riskan dengan berbagai dugaan pelanggaran,   lanjut dengan upaya memperkuat lembaga  panwaslucam dalam  mengahadapi  irisan tahapan pemilu dengan pemilihan.
Sehubungan itu Ketua Bawaslu Kabupaten Demak
Khoirul Saleh mengingatkan  jajaran pengawasnya untuk benar-benar memahami regulasi. Karena dasar hukum pemilu dan pemilihan  tidak sama. Ia juga menekankan tetap mendokumentasikan semua kegiatan pencegahan dan pengawasan  secara baik.
“Dokumentasi-dokumentasi ini pada gilirannya nanti pasti dibutuhkan. Sebagai persiapan bila terjadi gugatan dan sejenisnya,”  ujarnya, Jumat (22/7).
Sementara Kordiv  Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan hubungan Masyarakat Bawaslu Demak, Amin Wahyudi mewanti- wanti, panwaslucam untuk benar-benar memahami  Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam pemilu 2024. Karena  istilah itu  berbeda perlakuannya antara pemilu dan pilkada. Sebab kesalahan perlakuan DTPb bisa berujung pada pemungutan suara ulang (PSU).
“Maka itu Panwaslucam harus paham benar, bahwa  DPTb dalam pemilu diperlakukan untuk pemilih pindahan yang sudah terdaftar dalam DPT. Sementara DPTb dalam pemilihan diperlakukan untuk pemilih yang tidak belum terdaftar dalam DPT,” tandasnya. rie-she

You Might Also Like

Tiket Indonesia vs Argentina Bisa Mulai Dibeli 5 Juni 2023, Harganya Rp600 Ribu sampai Rp4.250.000
‘Satu Data Demak’ Diluncurkan
Badan POM Sebut Suplemen Kesehatan Tidak Boleh Dikonsumsi Anak Terus Menerus, Ini Alasannya
Grobogan Masih Banjir, Seorang Warga Meninggal Terseret Arus Banjir
Tercebur Saat Mindah Mobil, Pria Tewas Terseret Banjir
TAGGED:bawaslu demak
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?