Bharada Richard Eliezer Sudah Keluar dari Penjara

1 Min Read
Bharada Richard Eliezer (Bharata E). Foto: Humas Polri

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Bharada Richard Eliezer alias Bharad E kini telah bebas bersyarat dan keluar dari penjara, Lembaga Pemasyarakat (LP) Salemba.

Baharada E yang terlibat alam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu, telah dinyatakan bebas bersyarat terhitung sejak 4 Agustus 2023.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Apriyanti mengatakan, jika Bharata E telah dinyatakan ebbas bersyarat sejak 4 Agustus 2023, dan kini telah menjalani apa yang dinamakan dengan program cuti bersyarat.

Praktis, Richard Eliezer, bukan lagi narapidana untuk kemudian menjalani pembinaan di luar Lapas, bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.

Dalam kasusnya, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Richard divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Februari 2023 lalu.

Selain itu, status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Richard Elizer juga diterima atau dikabulkan. Bahkan dengan keterbukaan Richard Eliezer kasus pembunuhan ini bisa terbuka. she

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.