JAKARTA (Jatengdaily.com)- Bharada Richard Eliezer alias Bharad E kini telah bebas bersyarat dan keluar dari penjara, Lembaga Pemasyarakat (LP) Salemba.
Baharada E yang terlibat alam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu, telah dinyatakan bebas bersyarat terhitung sejak 4 Agustus 2023.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Apriyanti mengatakan, jika Bharata E telah dinyatakan ebbas bersyarat sejak 4 Agustus 2023, dan kini telah menjalani apa yang dinamakan dengan program cuti bersyarat.
Praktis, Richard Eliezer, bukan lagi narapidana untuk kemudian menjalani pembinaan di luar Lapas, bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.
Dalam kasusnya, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Richard divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Februari 2023 lalu.
Selain itu, status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Richard Elizer juga diterima atau dikabulkan. Bahkan dengan keterbukaan Richard Eliezer kasus pembunuhan ini bisa terbuka. she
0



