Curi Kayu Jati di Asrama Arhanudse, ‘Pak Ogah’ Diamankan Polisi

2 Min Read
Dua orang yang bekerja sebagai pak Ogah Semarang diamankan polisi setelah ketahuan melakukan aksi pencurian kayu jati di asrama Arhanud tepatnya rumah dinas Aslog Kodam IV/Diponegoro Jalan Kesatrian, Semarang, Minggu (24/12). Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dua orang yang bekerja sebagai pak Ogah Semarang diamankan polisi setelah ketahuan melakukan aksi pencurian kayu jati di asrama Arhanud tepatnya rumah dinas Aslog Kodam IV/Diponegoro Jalan Kesatrian, Semarang, Minggu (24/12).

Dua tersangka masing-masing Eko Mei Apriyanto (27) warga Purwosari, Semarang Utara dan Fajar Robika (28) warga Rusanawa Sawah Besar, Kaligawe, Gayamsari. Pelaku mencoba kabur, namun upayanya digagalkan oleh dua tentara itu yang meneriaki pelaku ketika mengangkat kayu.

“Iya tahu itu asrama TNI, ditanya takut ya takut tapi saya kira sepi pas libur ternyata ada orangnya. Ketahuan diteriaki tentara teman saya Fajar kabur, saya jalan santai biar tidak dikiri mencuri,” kata Eko dalam keterangannya di Polrestabes Semarang, Selasa (26/12).

Aksi pencurian itu dilakukan saat  mereka hendak berangkat kerja sebagai pak Ogah di terowongan Jatingaleh.Tentara itu yang mengetahui aksinya pura-pura jalan dan ada yang kabur, langsung berusaha mengejarnya menggunakan motor. “Saya langsung dipepet sama dua tentara itu diamankan,” ungkapnya.

Kendati begitu, dua tentara itu tidak percaya dengan alibi Eko. Sebaliknya, ia diperintah untuk memancing temannya yang bernama Fajar supaya mau menjemputnya di sebuah angkringan di depan Mes Brigif Jalan Kesatrian.”Alasan saya mau ambil kayu tahunya barang tak terpakai karena ditaruh di luar. Tujuannya bukan untuk dijual melainkan membantu perbaiki rumah teman yang rusak,” dalih Eko.

Polrestabes Semarang dalam menangani kasus ini menjerat dua tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal percobaan pencurian dan membawa senjata tajam.

Kemudian untuk tersangka Fajar ternyata merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan di Barito, Semarang Timur, yang  dilakukan pada Maret 2023 silam.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar menjelaskan, dari tangan dua tersangka diamankan dua senjata tajam berupa pisau lipat dan satu golok.

Atas barang bukti itu, dua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidana paling lama 10 tahun. Sedangkan terkait kasus pencurian dijerat dengan pasal  362 berupa  percobaan pencurian.

“Untuk tersangka Fajar ditambah pasal 365 yakni pencurian melakukan dengan kekerasan yang telah dilakukan sebelumnya,” pungkas Aris Munandar. Adri-st

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.