By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Cuti Bersama Dimajukan, THR Harus Diberikan Paling Lambat 18 April 2023
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Cuti Bersama Dimajukan, THR Harus Diberikan Paling Lambat 18 April 2023

Last updated: 26 Maret 2023 10:22 10:22
Jatengdaily.com
Published: 26 Maret 2023 10:22
Share
Ilustrasi/JD
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Seperti diketahui, pada tahun 2023 ini diprediksi jumlah pemudik akan meningkat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa akan terjadi kenaikan pemudik dari 85 juta orang menjadi 123 juta orang pada lebaran tahun ini.

“Untuk di Jabodetabek dari 14 juta menjadi 18 juta. Artinya terjadi kenaikan 47 persen untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek,” ujar Budi dilansir dari laman presiden Minggu (26/3/2023).

Menyikapi kondisi itu, Menhub mengatakan, maka cuti bersama pun dimajukan 2 hari. Jadi mulai tanggal 19 April sudah libur, 20 April sudah libur, tapi masuknya 26 April 2023. Jadi tambah 1 hari tapi di depan maju 2 hari.

Terkait hal itu, maka Menhub pun meminta kepada pengusaha agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat 18 April 2023. B

“Sehingga tanggal 18 April dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 April,” kata Budi.

THR diberikan negara kepada PNS, juga dari para pengusaha kepada pekerjanya sebesar satu bulan gaji. Bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional. she

You Might Also Like

UKM Virtual Expo Jateng Fokus Makanan dan Minuman
Pengurus LAZISMA Dilantik, Pengelola Zakat Didorong Terus Berinovasi
Kolaborasi Telkom dan UMY Lahirkan 113.000 Talenta AI, dari Kampus Menuju Masa Depan Digital Indonesia
Air Limbah Hotel Bisa Diolah untuk Menyiram Tanaman, Pemkot Semarang Apresiasi Kepedulian Pengusaha
Presiden Targetkan 70 Persen Penduduk Telah Divaksinasi di Akhir Tahun
TAGGED:Cuti Bersama DimajukanMenhubTHR Harus Diberikan Paling Lambat 18 April 2023
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?