in

Cuti Bersama Dimajukan, THR Harus Diberikan Paling Lambat 18 April 2023

Ilustrasi/JD

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Seperti diketahui, pada tahun 2023 ini diprediksi jumlah pemudik akan meningkat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa akan terjadi kenaikan pemudik dari 85 juta orang menjadi 123 juta orang pada lebaran tahun ini.

“Untuk di Jabodetabek dari 14 juta menjadi 18 juta. Artinya terjadi kenaikan 47 persen untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek,” ujar Budi dilansir dari laman presiden Minggu (26/3/2023).

Menyikapi kondisi itu, Menhub mengatakan, maka cuti bersama pun dimajukan 2 hari. Jadi mulai tanggal 19 April sudah libur, 20 April sudah libur, tapi masuknya 26 April 2023. Jadi tambah 1 hari tapi di depan maju 2 hari.

Terkait hal itu, maka Menhub pun meminta kepada pengusaha agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat 18 April 2023. B

“Sehingga tanggal 18 April dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 April,” kata Budi.

THR diberikan negara kepada PNS, juga dari para pengusaha kepada pekerjanya sebesar satu bulan gaji. Bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional. she

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Pemudik Meningkat, Pemerintah Tambah Cuti Bersama, 19 April Sudah Mulai Libur

Antisipasi Kemacetan Mudik, Pemerintah Terapkan Rekayasa Lalin Satu Arah, Contraflow, dan Ganjil Genap