By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat, Zardi Khaitami Minta Putusan Pidana terhadap I Nyoman Adi Rimbawan Batal Demi Hukum
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat, Zardi Khaitami Minta Putusan Pidana terhadap I Nyoman Adi Rimbawan Batal Demi Hukum

Last updated: 14 Desember 2023 15:49 15:49
Jatengdaily.com
Published: 13 Desember 2023 15:37
Share
Keakraban I Nyoman Adi Rimbawan dengan anak tirinya, Titi Sari Wardani alias Tisa. I Nyoman yang telah memperlakukan Tisa seperti anak kandung sendiri justru dilaporkan sebagai pelaku pelecehan seksual. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Tim Penasihat Hukum Terpidana I Nyoman Adi Rimbawan, menilai putusan pidana 18 tahun penjara yang dialamatkan kliennya harus dinyatakan batal demi hukum, karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi dasar putusan majelis hakim PN, Banding dan Kasasi terbukti cacat hukum.

Trio Penasihat Hukum Terpidana, I Nyoman Adi Rimbawan, masing-masing Zardi Khaitami SH, S Hidayat SH dan Akbar RT SH. Foto:dok

Atas putusan yang cacat formil itu, Tim Penasihat Hukum Terpidana, I Nyoman Adi Rimbawan yang terdiri atas Zardi Khaitami SH, S Hidayat SH dan Akbar RT SH mengajukan delapan novum (bukti baru) pada sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar Pengadilan Negeri Semarang (PN) Semarang, Senin (11/12/2023).

“Syarat formil dalam surat dakwaan JPU tidak terpenuhi, khususnya soal umur. Pada saat Titi Sari Wardani alias Tisa melaporkan pelecehan seksual kepada bapak tirinya, I Nyoman Adi, korban sudah dewasa. Uniknya, majelis hakim pada putusan menggunakan pelanggaran pasal kekerasan terhadap anak (UUPA pasal 76D),” ujar tim kuasa hukum terpidana Zardi Khaitami SH.

Menurut Zardi, panggilan akrab Zardi Khaitami SH, penggelindingan perkara pelecehan ini terkesan dipaksakan. Laporan pelecehan seksual dinilai hanya mengada-ada. Hal ini ditengarainya dengan keganjilan dari sejumlah barang bukti yang diajukan JPU pada persidangan.

Kejanggalan barang bukti itu, lanjut Zardi, berupa keterangan bukti visum dari rumah sakit di Semarang dan Jakarta. Visum itu menyebutkan adanya kerusakan pada alat vital korban akibat benda tumpul.

Visum itu sendiri, sambung Zardi, dibuat/dikeluarkan rumah sakit setelah beberapa tahun kejadian perkara. “Perkara terjadi pada tahun 2012, tapi visum dibuat tahun 2018. Isi kedua visumnya pun berbeda, yang terakhir menyebutkan kerusakan pada alat vital korban semakin banyak dan membesar,” paparnya.

Kejanggalan lain, lanjut Zardi, korban Titi Sari Wardani alias Tisa dalam pengakuan di depan sidang majelis hakim menuturkan bahwa dirinya telah digauli terpidana selama lima tahun. Dari rentang waktu itu, dirinya mengaku telah digauli Nyoman sebanyak 1000 kali.

Yang mengherankan, sambung Zardi, saat Titi Sari pindah rumah dan memilih tinggal bersama ayahnya dan pacarnya, ia mencari visum yang pertama. “Saat membuat laporan di RS Kariadi diterangkan ada kerusakan di beberapa bagian di alat vitalnya,” paparnya.

Tak puas dengan visum pertama, menurut Zardi, korban selang tujuh bulan kemudian mendatangi RSCM Jakarta untuk membuat visum yang kedua. Padahal saat itu terpindana Nyoman sudah mendekam di sel tahanan.

“Korban mencari visum lagi untuk menunjukkan bahwa kerusakan alat vitalnya sebagai bertambah besar, terutama di bagian vagina dan anusnya. Aneh kan? Nyoman sudah di penjara, tiba-tiba kerusakan alat vital anak tirinya jadi bertambah parah,” kata Zardi.

Zardi menegaskan, delapan bukti baru yang disampaikan terpidana pada sidang PK ini perlu mendapat perhatian dari majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Masalah bukti-bukti baru yang diajukan terpidana itu belum mendapat perhatian dari persidangan sebelumnya.

Dia juga meminta JPU bisa menjelaskan pada jawaban atau kontra memori akan disampaikan pada sidang pekan depan.

“Silakan JPU memberikan kontra memori atas delapan bukti baru dari kami. Kami akan lihat apakah JPU juga bisa menyampaikan bukti baru dari kontra memori. Saya yakin, JPU tidak bisa memberikan bukti baru, karena dasar untuk menjerat terpidana pada surat dakwaannya cacat hukum.Syarat formil dalam tidak bisa dipenuhi, sehingga putusan harus dinyatakan batal demi hukum,” tandasnya.St

You Might Also Like

Muhamad Ryanto Doktor ke 36 PDTS Unissula
Tutup Tahun dengan Proper Emas, SIG Lampaui Ekspektasi Kinerja Berbasis Lingkungan dan Sosial
CCEP Indonesia Kolaborasi dengan Serabut Nusa Luncurkan UMKM Berdaya
Tingkatkan Daya Saing Dengan Aplikasi K-ERIS, Sekda Jateng Dukung Kelola Kasda
Laga PSIS Lawan PSM Ditunda
TAGGED:Dakwaan Jaksa Dinilai CacatMinta Putusan Pidana terhadap I Nyoman Adi Rimbawan Batal Demi HukumZardi Khaitami
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?