JAKARTA (Jatengdaily.com) – Setelah melalui proses persidangan pada 28 Agustus 2023 di Hotel Millenium Jakarta Pusat, Dangdut secara resmi diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional. Acara penyerahan sertifikat WBTB oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 25 Oktober di Kota Tua Jakarta Pusat menjadi tonggak penting dalam pelestarian budaya.
Dangdut, yang didaftarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (DPP-PAMMI) pada 2 Maret 2023, mendapat dukungan dari Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dan pemerintahan kota administrasi Jakarta Pusat. Kegiatan “Dangdut Goes To UNESCO” yang diinisiasi oleh mereka berhasil meriahkan acara dengan konser Rhoma Irama dan Soneta Group, serta menampilkan kesenian tradisional Betawi seperti Gambang Kromong dan tari kreasi.
Rhoma Irama, tokoh utama dalam perjuangan pencatatan Dangdut sebagai WBTB, menyatakan bahwa ini adalah langkah penting untuk menjaga keaslian budaya dalam menghadapi pengaruh kultural asing. Ia menegaskan prinsip bahwa musik bukan hanya untuk hiburan, tetapi juga memiliki tanggung jawab kepada Tuhan dan Manusia.
Imron Hasbullah, yang turut mengawal pendaftaran Dangdut sebagai Warisan Budaya Tak Benda, berharap pemerintah melanjutkan proses ini ke tingkat internasional sesuai dengan tajuk kegiatan “Dangdut. SB-St


