SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kantor Imigrasi Semarang menangguhkan permohonan 480 paspor lantaran syarat pengajuannya yang tidak komplit. Permohonan penangguhan lantaran kedapatan masuk daftar pencekalan. Bahkan, saat dokumen pemohon paspor diperiksa ulang, petugas menemukan fakta bahwa si pemohon tidak bisa melengkapi berkas dokumennya.
“Artinya pembatalan menjadi penangguhan paspor 480 orang. Lalu juga dalam wawancara ternyata dia cekal, ternyata dia mau bekerja yang harusnya ada steep tambahan, contoh dokumen tambahan tapi dia tidak bisa memenuhi itu akhirnya kita tangguhkan,” kata Kepala Imigrasi Kota Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, Kamis (14/12).
Berdasarkan keterangan dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I Semarang penangguhan permohonan paspor terjadi selama periode Januari-Desember 2023.Sarana Kurang Memadai, Kantor Imigrasi Semarang Bangun Gedung Baru Senilai Rp68 Miliar
Penyebab lainnya yang membuat pemohon gagal mendapatkan paspor karena dokumen aslinya tidak disertakan. Untuk kejadian yang satu ini, katanya petugas perlu meminta keterangan lebih rinci kepada pemohon paspor apakah dokumen datanya hilang atau tidak memiliki sama sekali.
“Ketika permohonan sudah masuk, tapi pada saat orang itu datang harus membawa yang aslinya. Nah, ketika kita tanya yang aslinya dia tidak punya atau hilang itu harus kita benerkan dulu,” ungkapnya.
Jika dihitung secara rinci total paspor yang telah diterbitkan selama Januari-Desember 2023 mencapai 73.118 lembar. Jumlahnya, katanya meningkat drastis ketimbang kondisi tiga tahun belakangan. Yang mana pada 2022 kemarin ada sebanyak 60.269 lembar, 2021 ada sebanyak 14.341 lembar dan 2020 ada sebanyak 25.480 lembar.
Diluar itu, secara keseluruhan Kantor Imigrasi Semarang juga telah memeriksa penumpang pesawat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani dan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Jumlah pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas sampai akhir tahun ini telah mencapai 17.776. Lalu di Bandara Ahmad Yani pemeriksaan dilakukan terhadap 7.373 orang. adri-she