JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pasca pandemi Covid-19, Mulai 9 Juni 2023, Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19 Kamis, 9 Juni 2023, dilansir Senin (12/6/2023).
Pratis, tidak menggunakan masker tersebut berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dan pelaku kegiatan di fasilitas publik.
Meski pencabutan pemakaian masker telah diberlakukan, namun pemerintah menghimbau agar warga yang sakit dan tidak enak badan dan berada di lingkungan umum, tetap memakai masker. Tujuannya agar tidak menulari ke warga lain. she