By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Divonis Bebas, Savitri Siap Hadapi Kasasi Jaksa Penuntut Umum
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Divonis Bebas, Savitri Siap Hadapi Kasasi Jaksa Penuntut Umum

Last updated: 30 Oktober 2023 22:13 22:13
Jatengdaily.com
Published: 30 Oktober 2023 22:13
Share
Tim advokasi LPHI bersama tim Penasihat Hukum ketika akan menjemput Savitri usai pembacaan vonis bebas oleh majelis hakim di PN Semarang. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Savitri Kartika Dewi mengaku siap menghadapi kasasi yang diajukan oleh JPU atas vonis Majelis Hakim PN Semarang yang membebaskan dirinya dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu  pada pengurusan sertifikat tanah miliknya.

“ Saya sejak awal siap menghadapi segala kemungkinan. Karena saya tidak menguasai hukum, maka segala upaya mempertahankan hak saya, saya serahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Soal hasilnya, saya pasrahkan kepada Sang Maha Adil, Allah subhanahu wataala,” katanya kepada media, belum lama ini.

Savitri berharap, sebagaimana Majelis Hakim di tingkat pertama, Majelis Hakim di Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili kasasi ini juga mengambil keputusan yang seadil- adilnya, sesuai fakta- fakta hukum dalam persidangan.

“ Saya bersyukur, ternyata masih ada keadilan dalam hukum kita. Terbukti, saya yang memang tidak bersalah, dibebaskan sebagaimana putusan Majelis Hakim PN Semarang. Semoga di tingkat kasasi pun demikian. Jangan sampai ada yang tidak bersalah masuk penjara,” pintanya.

Dia merasa heran, mengapa JPU bersikeras ingin memenjarakannya. “Padahal, fakta dalam persidangan jelas- jelas terbukti saya tidak bersalah. Ada apa di balik semua ini. Mudah- mudahan bukan karena intervensi dari tokoh yang melaporkan saya itu,” harapnya.

LPHI Terus Mengawal

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia ( DPP LPHI), Balia Reza Maulana SH, MKn menyatakan, LPHI bertekad akan mengawal terus perkara ini. “ Sebagai lembaga yang ingin mewujudkan hukum berkeadilan, LPHI merasa perlu mengawal perkara ini. Sejak awal kita temui kejanggalan- kejanggalan yang seolah- olah ada pihak- pihak yang memaksakan kehendak. Ini tidak boleh dibiarkan. Hukum harus betul- betul berkeadilan. Jangan sampai orang yang tidak bersalah dipenjara,” tegasnya.

“Kita akan dukung betul Savitri. Tim Penasihat Hukum yang dipimpin Rudi Wahyu Irianto akan berupaya semaksimal mungkin, guna memperjuangkan tegaknya hukum buat Savitri,” lanjut Reza berapi- api.

Dia juga telah menginstruksikan kepada Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) LPHI DKI Jakarta untuk bergerak mengawal perkara ini. “ LPHI mencium gelagat bau busuk menyengat. Ada indikasi, sekali lagi kami tegaskan, ada indikasi pihak pelapor memaksakan kehendak agar keputusan Majelis Hakim PN Semarang yang sudah adil itu diubah oleh Majelis Hakim di MA melalui cara- cara yang tak sesuai tatanan hukum kita,” tegas Reza.

MA Mestinya Menolak

Rudi Wahyu sebagai Penasihat Hukum Savitri menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan Kontra Memori Kasasi sebagai respon atas Memori Kasasi yang diajukan JPU. Menurutnya, alasan-alasan JPU mengajukan kasasi tak sesuai ketentuan hukum yang ada. “ Secara rinci sudah kami sampaikan dalam Kontra Memori Kasasi, guna bahan pertimbangan Majelis Hakim di MA,” ungkapnya.

Dari fakta- fakta persidangan di PN Semarang dan menyimak Memori Kasasi dari JPU, Rudi Wahyu meyakini Majelis Hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara aquo akan ditolak.

“Harusnya ditiolak untuk keseluruhan, karena putusan PN Semarang sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Terkecuali, tambah Rudi, indikasi adanya pihak- pihak yang mengintervensi sebagai mana disinyalir benar adanya, boleh jadi putusannya akan berbeda.

“ Jika itu yang terjadi, quo vadis hukum Indonesia. Sungguh menyedihkan dan menyesatkan. Kasihan orang jujur dan benar jadi korban,” ujar Rudi.

Selaku Penasihat Hukum, Rudi Wahyu meyakini bahwa para hakim di MA adalah orang- orang yang berintegritas. “ Para hakim tentu tak ingin menggadaikan harga diri, harkat dan martabat dengan satu milliar rupiah misalnya,” harap Rudi.St

 

 

You Might Also Like

Bantu Petani Pasarkan Hasil Panen, Mbak Ita Luncurkan “Petruk Semar”
47 Tower ASN di IKN Nusantara Mulai Dibangun
Ganjar Sarankan Walikota/Bupati Tutup Pasar & Mal, Menyusul 26 Orang Positif Corona di Pasar Kobong
Pantau Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Jatingaleh, Mbak Ita Pastikan Harga dan Stok Aman Selama Nataru
20.000 Anggota PWI Diingatkan Tidak Tergoda Ikut UKW Lembaga Abal-abal
TAGGED:Divonis BebasJaksa Penuntut UmumSavitri Siap Hadapi Kasasi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?