By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Gelapkan Rp 24 Miliar Proyek Pembangunan RS Muria Kudus, Oknum Pengacara Diringkus
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Gelapkan Rp 24 Miliar Proyek Pembangunan RS Muria Kudus, Oknum Pengacara Diringkus

Last updated: 25 Mei 2023 05:50 05:50
Jatengdaily.com
Published: 25 Mei 2023 05:35
Share
Ditreskrimsus Polda Jateng dalam jumpa pers. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap seorang oknum pengacara MA (48), karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 24 miliar atas proyek pembangunan rumah sakit yang dikelola oleh Universitas Muria Kudus.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan untuk menjalankan aksinya MA ini melibatkan dua pengurus yayasan UMK yakni LR (63) dan Z (52). Kedua oknum tersebut dipengaruhi oleh MA hingga akhirnya turut serta terlibat dalam penyelewengan dana mahasiswa UMK tersebut.

“Jadi perannya dia mengendalikan dan mempengaruhi pengurus YPUMK. Dia otak utamanya. MA sendiri statusnya orang luar yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepengurusan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK). Namun dari penyelidikan, yang bersangkutan telah mempengaruhi pengurus yayasan,” kata Kombes Pol Dwi Subagio saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (23/5/2023).

Sedangkan uang yang digelapkan MA berasal dari dana proyek pembangunan rumah sakit yang sedang dikerjakan oleh pihak kampus UMK. Kejanggalan muncul ketika penyidik menemukan bangunan rumah sakit baru berupa tiang pancang dan pondasi.

“2016 baru mulai pengerjaan. Ada aduan masuk kali pertama pada 2020. Bentuk rumah sakit ini sampai sekarang baru sebatas dibangun tiang pancang dan pondasi,” ungkapnya.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukumannya lima tahun sampai 20 tahun penjara. Khusus MA telah terbukti melakukan penggelapan uang dalam jabatan.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun. Dan untuk pidana TPPU Pasal 3 ancaman hukumannya 20 tahun ditambah denda Rp10 miliar,” tutupnya. adri-she 

You Might Also Like

Kuota Haji Jateng 2026 Bertambah, Kanwil Intensif Jemput Bola Demi Pastikan Jemaah Siap Berangkat
Pemberangkatan Haji Harus Pertimbangkan Keselamatan Jiwa Jemaah
Natal Bersama TNI AU 2021, Mengelola Perbedaan Membutuhkan Kebijaksanaan
Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta 
Temui Jokowi di Solo, Presiden Prabowo Makan Nasi Goreng
TAGGED:Gelapkan Rp 24 Miliar Proyek Pembangunan RS Muria KudusOknum Pengacara DiringkusPolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?