JAKARTA (Jatengdaily.com)- PMJ NEWS – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.
Dilansir dari laman resmi PMJNews, Senin (22/5/2023), penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk ketiga kalinya di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu.
“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers Kuntadi pekan kemarin.
Kuntadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Selanjutnya, Johnny G Plate dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.
“Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Selain Menkominfo, Lima Orang Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelum Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu telah menetapkan lima orang lain menjadi tersangka.
Kelima tersangka itu antara lain Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Korupsi BTS 4G Rugikan Negara Sebesar Rp8 Triliun
Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) mengungkap kerugian negara dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate mencapai Rp8,32 triliun.
Diketahui, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.
“Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun,” jelas Kuntadi di gedung Kejagung.
Kuntadi mengungkapkan, total kerugian negara dalam kasus korupsi ini berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Peran Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS 4G, Terancam 20 Tahun Penjara
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat cukup bukti bahwa Johnny G Plate diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam kasus ini peran Johnny Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan pemegang anggaran proyek tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatan dalam rangka terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Johnny Plate dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kantor dan Rumah Dinas Menkominfo Digeledah Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengggeledahan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rumah dinas Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023).
Penggeledahan dilakukan usai setelah Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kami lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo dan Kantor Kominfo,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan.
Jabatan Menkominfo Dialihkan Mahfud MD Selaku Pelaksana Tugas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Menkominfo yang ditinggalkan Johnny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. “Plt-nya Pak Menko Polhukam (Mahfud MD),” ujar Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi menyampaikan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan kasus proyek BTS. Jokowi juga yakin bahwa Kejaksaan Agus sudah bertindak secara profesional. she