SEMARANG (Jatengdaily.com)- Pengawasan dana desa itu kontrolnya sangat kuat. ”Yang menilai kepala desa bukan hanya pemerintah, tetapi yang menghakimi kepala desa adalah masyarakat. Jadi jika kepala desa menyimpang akan sangat mudah terdeteksi, hukuman politiknya tidak terpilih, hukumannya formal kena tindak pidana korupsi. Yang mengawasi penggunaan dana desa banyak sekali. Penggunaan dana desa itu sangat transparan dalam tatanan formil, apalagi punya infograris desa,” papar Kabid SDM Iptek dan Infrastruktur Risnov Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) Jateng Dr Joko Mulyono SSTP MSi, kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Joko Mulyono mengatakan hal itu, usai menjalani wisuda jenjang Doktor dalam upacara senat terbuka Wisuda ke-171 Undip di Gedung Prof Soedarto SH Semarang.
Joko Mulyono berhasil menyelesaikan pendidikannya pada Prodi Doktor Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip Semarang.
Paparan tentang kontrol dana desa yang ia kemukakan, berdasarkan penelitian yang dia lakukan, dengan judul ”Public Value Penggunaan Dana Desa dalam Menumbuhkan Pemberdayaan Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah.”
Penelitian disertasinya bertujuan melakukan pemetaan dan menganalisis public value penggunaan dana desa di Jateng serta menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambatnya.
Mantan Kabid Pengembangan Ekonomi Masyarakat Bapermasdes Jateng tersebut meraih gelar Doktor di bawah bimbingan Dekan FISIP Undip Prof Dr Drs Hardi Warsono MTP selaku promotor, Prof Dr Ir Sri Puryono KS MP dan Dr Retno Sunu Astuti MSi sebagai co-promotor dan dinyatakan lulus 26 Juni 2023 lalu.
Lebih lanjut dia mengatakan, penggunaan dana desa dilaksanakan wajib menginformasikan infografis desa. Sehingga bisa dikontrol. Substansi untuk mengontrol penggunaan dana desa adalah dengan melibatkan masyarakat.
”Dimana masyarakat dilakukan pemberdayaan kontrol. Sedangkan penggunaan dana desa, adalah dengan mekanisme yang benar. Ada rembug desa, musyawarah desa (musdes) yang melibatkan semua elemen masyarakat termasuk warga yang berkebutuhan khusus. Sehingga butuh pemberdayaan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan dana desa,” jelasnya.
Ditambahkan dia, kegiatan pemberdayaan masyarakat lebih mengedepankan faktor yang meningkatkan motivasi dan potensi diri di masyarakat desa.
”Berikan kepercayaan penuh kepada desa dalam mengelola Dana Desa. Program pemberdayaan masyarakat melalui dana desa juga harus diperbanyak,” papar kelahiran Boyolali, 7 September 1977. Dia menempuh pendidikan D IV di STPDN Depdagri (1999), dan S2 Administrasi Publik UGM Yogyakarta. Selama kariernya, dia pernah menjadi Sekcam Ngemplak dan Ampel Boyolali, serta Pj Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Ampel. she


