By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Last updated: 17 Januari 2023 17:39 17:39
Jatengdaily.com
Published: 17 Januari 2023 17:39
Share
Ferdy Sambo. Foto: dok/ Humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Setelah melalui persidangan panjang, akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dikenai hukuman seumur hidup. Mantan kadiv Propam Polri itu, didakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap ajudannya, Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan JPU ini dibacakan dalam sidang pada Selasa (17/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

Dengan tuntutan tersebut, JPU meminta agar majelis hakim untuk menjatuhi pidana seumur hidup pada Ferdy Sambo.

JPU menilai Sambo dihukum seumur hidup karena telah membunuh Brigadir J.

Jaksa meminta majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar KUHP.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J menjadi perhatian masyarakat umum dan menggemparkan Indonesia. Apalagi menyeret banyak anggota Polri yang akhirnya juga dipecat.

Awalnya, Ferdy Sambo mengatakan, jika Brigadir J dan Richard Eliezer tembak-tembakkan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Namun dalam perjalanan kasus ini, Richard Eliezer mengaku jika sesungguhnya otak pembunuhan ada di Ferdy Sambo.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan.

Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer yang merupakan ajudan Ferdy Sambo di kepolisian.

Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan (versi) istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang mengatakan, jika mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang (rumah Ferdy Sambo di Magelang), saat sedang mengantarkan sang anak sekolah di Magelang. Hingga menyulut emosi sang suami, dan menyuruh para ajudannya untuk membunuh Brigadir J.

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Sedangkan yang menembak adalah Richard Eliezer. she

 

You Might Also Like

Pemerintah Upayakan Biaya Haji Tahun Ini Turun
Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Tegal Jadi 8 Orang, Termasuk Balita 2 Tahun
Syarifah Salma Istri Habib Luthfi bin Yahya Meninggal Dunia, Dimakamkan Siang Ini, Jokowi Takziah ke Pekalongan
Dirut PLN Inspeksi SPKLU Jalur Mudik, Pastikan 1.299 Unit Se-Indonesia Siaga Layani Pengguna Mobil Listrik
100 Musisi Ikuti Sertifikasi Profesi di Semarang
TAGGED:Brigadir JFerdy SamboJPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?