By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jumlah ASN di Kota Tegal Turun 5 Persen
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Gagasan

Jumlah ASN di Kota Tegal Turun 5 Persen

Last updated: 5 Desember 2023 14:17 14:17
Jatengdaily.com
Published: 5 Desember 2023 14:17
Share
SHARE

Oleh: Harimurti SST

Statistisi Ahli Muda BPS Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah

KOTA Tegal mempunyai Pemerintahan yang berbentuk Pemerintahan Kota dengan Pimpinan Tertinggi seorang walikota. Untuk menjalankan roda pemerintahan Kota Tegal tidak terlepas dari peranan aparat sipil Negara yang bekerja di Kota Tegal.

Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Perlu diperhatikan bahwa “ASN belum tentu PNS, sedangkan PNS sudah pasti berstatus ASN.” Lebih tepatnya, kedudukan ASN merupakan pejabat negara yang dilantik oleh Presiden, yang bisa dari Pegawai Negeri atau dibawah lingkup BKN atau lembaga legislatif, lembaga yudikatif, maupun TNI dan Polri yang berasal dari jabatan “Pegawai ASN” (setara eselon I dan II) yang terpilih untuk mendapat “jabatan negara” dan dipilih oleh Presiden/Wakil Presiden.

Keseluruhan aturan tentang PNS, PPPK ataupun Pegawai Pemerintah hingga ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil Negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Untuk mewujudkan aparatur sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil Negara.

Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kenyataannya merupakan pelaku pembangunan utama di suatu Wilayah. Tidak terkecuali di Kota Tegal. ASN Kota Tegal menjadi pengelola kemajuan, perkembangan dan kesinambungan eksistensi Kota Tegal.

Dalam pemerintahan eksekutif, pada tahun 2022 Kota Tegal memiliki 3.180 PNS di lingkungan dinas/instansi pemerintah. Jika dilihat komposisi seluruh PNS menurut jenis kelamin, banyaknya pegawai laki-laki dan perempuan hampir berimbang yaitu 1.502 pegawai laki-laki (47,23 persen) dan 1.678 pegawai perempuan (52,78 persen).

Dari segi pendidikan, komposisi PNS di lingkungan pemerintahan Kota Tegal didominasi oleh pegawai dengan pendidikan terakhir sarjana ke atas, yaitu sebanyak 2.200 pegawai (69,18 persen).

Menurut kepangkatan, pegawai dengan golongan III ke atas mencapai 80,97 persen dengan rincian pegawai golongan III sebanyak 1.925 orang dan pegawai golongan IV sebanyak 650 pegawai.

ASN tahun 2022 di Kota Tegal mengalami penurunan 5 persen dibanding tahun 2021 yang jumlahnya 3.180 pegawai.

Dilihat menurut gender ASN Kota Tegal dengan gender laki-laki turun 5 persen dan ASN Kota Tegal dengan gender Perempuan turun 4 persen.

Pada Tahun 2022 ASN Laki-laki di Kota Tegal1.502 pegawai yang sebelumnya 1.583 pegawai, sedangkan ASN Perempuan di Kota Tegal tahun 2022 sebanyak 1.678 pegawai, dari yang tadinya ASN perempuan di Kota Tegal tahun 2021 sebanyak 1.752 pegawai.

Ini menunjukkan Kota Tegal kekurangan 155 Aparatur Sipil Negara pada Tahun 2022 dibanding tahun 2021.St

You Might Also Like

New Normal dalam Bayang Tingkat Kedisiplinan
Kaleidoskop 2020 : Ambruknya Bisnis Perhotelan Jateng Akibat Pandemi Covid-19
Kota Tegal Tempatkan Kebijakan Pencapaian Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Membangun Sistem Kemitraan untuk Kesenian
Ambigu Terkait Larangan Buka Puasa Bersama ?
TAGGED:Jumlah ASNkota tegalturun 5 persen
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?