By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kaji Berkurangnya Kawasan Hutan di Jateng, Pansus RTRW Perkaya Data ke KLHK
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kaji Berkurangnya Kawasan Hutan di Jateng, Pansus RTRW Perkaya Data ke KLHK

Last updated: 11 Juli 2023 15:12 15:12
Jatengdaily.com
Published: 10 Juli 2023 10:09
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pansus DPRD Jateng, menyambangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. Pada kunjungan itu, pansus diterima Direktorat Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kamis (6/7/2023).

Diskusi dipimpin oleh M Saleh (Wakil Ketua Pansus RTRW Jateng) dan diterima oleh Yana Juhana, selaku Kasubdit Rencana Kehutanan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Dirjen Planologi dan beserta tim.

Pansus RTRW diterima Direktorat Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK dalam pembahasan fungsi dan kawasan hutan. Foto:dok

Dalam pertemuan itu, Saleh mengungkapkan secara spesifik dengan KLHK perihal kondisi hutan di Jateng. Dari data menyebutkan luas wilayah hutan di Jawa Tengah hanya 18% dari kondisi ideal 30%.

“Upaya Pansus ke sini untuk memastikan pengembangan tata ruang untuk pembangunan ke depan sesuai dengan rencana pengembangan kehutanan,” kata Ketua Komisi A itu.

Yana mengungkapkan, berdasarkan Permen ATR /BPN No 11/ 2021 Pasal 13 wajib dalam penyusunan Perda RTRW terlebih dulu harus menyusun dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis ). Dokumen KLHS untuk RTRW provinsi mencakup perencanaan wilayah darat dan perairan pesisir.

Dalam diskusi itu, Saleh ikut menambahkan kondisi hutan saat ini cukup banyak digunakan untuk budi daya masyarakat sebagai sumber-sumber ekonomi. Karena pengelolaan hutan bukan bagian dari pemda, fasilitasi sarana prasarana untuk masyarakat tidak bisa dilaksanakan. Merespons hal tersebut, Yana menyarakan Pansus RTRW untuk dapat berdiskusi dengan Balai Jaringan di Jateng-DI Yogyakarta perihal reformasi agraria. Anf-st

You Might Also Like

Sambut Lebaran, Resta Pendopo Km 456 di Jalur Semarang-Solo Hadirkan Layanan Lengkap dan Fasilitas Optimal
Polda Apresiasi Haul Habib Ali Al-Habsyi Yang akan Digelar Tertutup
Perbaikan Lebih Cepat dari Target Awal, SKKL JaSuKa Milik Telkom Kembali Normal
Milenial Dilatih untuk Berjiwa Pemimpin dan Berwirausaha
Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Hadiri Acara Puncak Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2024
TAGGED:di JatengKaji Berkurangnya Kawasan HutanPansus RTRWPerkaya Data ke KLHK
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?