By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kak Adik Pengedar Obat Daftar G Diringkus Polres Purbalingga
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kak Adik Pengedar Obat Daftar G Diringkus Polres Purbalingga

Last updated: 21 Januari 2023 05:45 05:45
Jatengdaily.com
Published: 21 Januari 2023 05:45
Share
Polres Purbalingga meringkus kakak-adik pengedar obat daftar G. Foto: Humas Polres Purbalingga
SHARE

PURBALINGGA (Jatengdaily.com)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus kakak-adik asal Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Pasalnya dua bersaudara tersebut didapati menjual dan mengedarkan obat daftar G.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya saat memberikan keterangan, Jumat (20/1/2023) mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang yang kedapatan mengedarkan obat daftar G. TKP ada di wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Dua tersangka yaitu yaitu DS (25) dan KBS (20), keduanya warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Kedua tersangka ini merupakan saudara kandung kakak beradik.

“Modusnya tersangka ini membeli obat daftar G kepada temannya di Tangerang. Setelah barang dikirim kemudian diedarkan atau dijual kepada teman-temannya melalui WA untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya dilansir dari laman humas Polda Jateng.

Disampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan obat daftar G di wilayah Kecamatan Karangreja. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres melalukan observasi di lapangan.

“Hasilnya kami berhasil mengamankan tersangka DS dan KBS berikut barang buktinya di wilayah Desa Tlahab Lor, Senin (9/1/2023),” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1288 butir obat jenis Hexymer dalam dua bungkus plastik, 28 butir Obat jenis Tramadol, satu bendel plastik klip transparan, dua plastik kresek warna biru dan dua buah telepon genggam.

Dari pengakuan tersangka, obat daftar G tersebut dibeli seharga Rp. 200 ribu untuk lima lempeng atau 50 butir. Selanjutnya dijual kembali perlempeng atau perpaket isi 10 butir seharga Rp. 70 ribu. Tersangka sudah dua kali memesan barang dan berhasil menjualnya hingga kemudian diamankan polisi.

“Satu tersangka berinisial DS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tahun 2016. Sedangkan satu lainnya belum pernah tersangkut pidana,” katanya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar. she 

You Might Also Like

Korban Banjir di Pekalongan Dapat Bantuan
Perjuangan Warga untuk Mendapatkan Gas Melon, Harus Antre dari Pagi
Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, 1 – 7 Januari 2020
Permintaan Sapi Kurban di Jateng Dibanjiri dari Kalteng, Jabodetabek dan Istana Presiden
30 Mantan Pecandu NAPZA Ikuti Pelatihan Service HP
TAGGED:Kakak Adik Pengedar Obat Daftar Gpolres purbalingga
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?