By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Kemenag Bekukan Izin Empat Penyelenggara Umrah
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kemenag Bekukan Izin Empat Penyelenggara Umrah

Jatengdaily.com
Published: 10 Agustus 2023 21:36
Share
Ilustrasi Mekkah. Foto: dok kemenag
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kementerian Agama menghentikan sementara izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT. Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT. Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT. Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, sanksi diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).

Tiga PPIU (PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri), terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3×24 jam.

Sementara PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam.

Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.

“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,” tegas Hilman di Jakarta, dilansir Infopublik, Kamis (10/8/2023).

Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, katanya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023. she 

 

You Might Also Like

Hadapi Kekeringan dampak Kemarau, Ini Strategi Pemkot Semarang
Seorang Tersangka Teroris Pendukung ISIS Serahkan Diri ke Polri
Puncak Arus Balik Diprediksi 1 November
Retno Listyarti; Sanksi Ganjar ke Kepsek Pelaku Pungli Bisa Beri Efek Jera
Henry Indraguna Raih Gelar Profesor dari Unissula
TAGGED:Kemenag Bekukan Izin Empat Penyelenggara Umrah
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?