By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Kemenhub Cabut Aturan Wajib Masker di Transportasi Umum
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kemenhub Cabut Aturan Wajib Masker di Transportasi Umum

Last updated: 12 Juni 2023 16:02 16:02
Jatengdaily.com
Published: 12 Juni 2023 16:02
Share
Pengguna transportasi umum sekarang dibolehkan tak pakai masker. (Foto: PMJ News/Instagram @commuterline)
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membolehkan penumpang angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara, tidak mengenakan masker. Kebijakan ini berlaku setelah diterbitkannya surat edaran terbaru mengenai aturan penggunaan masker dalam transportasi umum.

“Surat Edaran (SE) Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” jelas Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (12/6/2023) dilansir dari laman PMJNews.

Dalam SE Satgas COVID-19, lanjut Adita, menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE di antaranya SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian). Semua SE tersebut mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

Menurut Adita, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub antara lain penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

“Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat,” terangnya.

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Kemudian, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT. she 

You Might Also Like

10.000 Penerima Manfaat Rasakan Kebahagiaan Idul Adha Bersama LAZiS Jateng
Dampak Kebakaran Kilang Minyak Balongan, 932 Jiwa Mengungsi, 6 Orang Luka Berat
Malam Tahun Baru, Jalan Slamet Riyadi Solo Ditutup
Cast WeTV Original Mozachiko Kasih Kejutan Pengunjung Jakarta Fair Kemayoran
Tol Klaten-Prambanan Dibuka, Mudahkan Mobilitas ke Yogya
TAGGED:Kemenhub Cabut Aturan Wajib Masker di Transportasi Umumtidak pakai masker
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?