By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kemenkes Izinkan Masyarakat Gunakan Vaksin Covid-19 Merek Apapun untuk Lengkapi Dosis
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kemenkes Izinkan Masyarakat Gunakan Vaksin Covid-19 Merek Apapun untuk Lengkapi Dosis

Last updated: 27 Mei 2023 07:05 07:05
Jatengdaily.com
Published: 27 Mei 2023 06:47
Share
Vaksin. Foto: kemenkes
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan masyarakat yang belum melengkapi vaksin Covid-19, termasuk dosis penguat atau booster dapat disuntik dengan vaksin merek apapun yang tersedia.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu, yang mulai berlaku pada 22 Mei 2023.

Surat edaran tersebut telah disebarkan Kemenkes kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, pimpinan rumah sakit, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

“Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Pembaruan Pemberian Vaksinasi Covid-19,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya yang dikutip dari laman kemenkes, Sabtu (27/5/2023).

Kebijakan itu sekaligus mengadopsi peta jalan yang diterbitkan Kelompok Ahli Penasihat Strategis (SAGE) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit per 30 Maret 2023.

Selain itu, Kemenkes juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) nomor ITAGI/SR/6/2023 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Vaksin Covid-19 Bagi Masyarakat.

Sejumlah pertimbangan dari diterbitkannya surat edaran tersebut adalah laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin Covid-19, bahwa secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun.

“Oleh karena itu, perlu diberikan dosis penguat untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang,” ucapnya.

Nadia juga mengungkapkan, saat ini masih cukup banyak warga yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap maupun telah mendapatkan dosis primer namun belum mendapatkan dosis lanjutan (booster).

Pada prinsipnya, lanjut Nadia, vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin Covid-19 yang telah mendapat Izin Penggunaan Darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Untuk itu, bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia,” tuturnya. she 

You Might Also Like

Senator Abdul Kholik: Larangan Buka Puasa Kontraproduktif dengan Syiar Ramadan
Belajar Penanganan Gempa dari Negara Jepang
Diundang Hendi Ke Balaikota, Spirit Kaka Bertahan Hidup Bisa Menginspirasi Anak Muda
Mahasiswa FTP Untag Semarang Terapkan Ilmu di Dunia Industri, KKL ke Indofood dan Bakpia Jogkem
Indonesia Tergabung di Grup H Piala Dunia U-17 2025, Nova Arianto Optimistis
TAGGED:kemenkesvaksin covid-19
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?