By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Last updated: 9 Maret 2023 10:39 10:39
Jatengdaily.com
Published: 9 Maret 2023 10:39
Share
Hasyim Asy'ari. Foto: kpu.go.id
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, memastikan menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai ekspresi tidak setuju penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“KPU kan sebagai tergugat ya, kalau KPU tidak banding kan sama dengan menyetujui putusan tersebut. Maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya KPU harus melakukan upaya hukum banding,” kata Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulisnya, dilansir dari laman infopublik.id, Kamis (9/3/2023).

Hasyim menyebutkan, upaya banding terhadap amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan ditempuh KPU RI dalam waktu dekat.

Menurut Hasyim, pihak yang menuding KPU RI tidak serius dan cenderung meremehkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakpus, agar membaca kembali serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh KPU.

Hasyim menegaskan bahwa KPU RI selalu melakukan pembelaan secara serius saat bertubi-tubi digugat oleh partai politik ke Bawaslu RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan ke Pengadilan Negeri.

“Kalau KPU dituduh tidak sungguh-sungguh saya berharap teman-teman yang mau melaporkan baca dulu keputusannya, apa pembelaan KPU, apa eksepsi KPU. Tidak pernah KPU main-main, KPU mesti sungguh-sungguh,” kata Hasyim.

Sebelumnya, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengadukan tujuh unsur pimpinan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar etik akibat kekalahan melawan Partai Prima.

Selain dianggap meremehkan, KPU dituding tidak mempersiapkan perlawanan saat sidang gugatan perdata di PN Jakarta Pusat.

PN Jakarta Pusat memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. she 

You Might Also Like

Jateng Dukung Penuh Swasembada Pangan
Jemaah Umrah dan Jemaah Haji Khusus Wajib Masuk Peserta JKN
Menteri Desa Peroleh Gelar Doktor HC dari UNY
Relawan Kemanusiaan di Demak Ikuti Cek Psikologis
Amankan Pilkada di 21 Daerah, Polda Terjunkan 14 Ribu Personel
TAGGED:KPU Ajukan BandinPenundaan Penyelenggaraan Pemilu 2024PN Jakarta Pusat
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?