By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kuat Maruf Dieksekusi ke Lapas Salemba Selama 10 Tahun
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kuat Maruf Dieksekusi ke Lapas Salemba Selama 10 Tahun

Last updated: 25 Agustus 2023 11:14 11:14
Jatengdaily.com
Published: 25 Agustus 2023 11:14
Share
Kuat Maruf saat proses eksekusi ke Lapas Salemba. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Terpidana Kuat Ma’ruf, sopir pribadi keluarga terpidana Ferdy Sambo, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun proses eksekusi tersebut telah dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (24/8/2023) kemarin. Nantinya Kuat Ma’ruf akan menjalani hukumannya dikurangi masa Penahanan saat penangkapan dan Penahanan sementara sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya dilansir dari laman PMJNews.

Vonis hukuman 10 tahun penjara tersebut berbeda dengan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun penjara.

Melalui putusan kasasi Mahkamah Agung, Kuat Ma’ruf akhirnya divonis dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan pihaknya menerima eksekusi terpidana Kuat Ma’ruf di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada hari Kamis (24/8/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dilakukan administrasi penerimaan antara lain  pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” kata Rika dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Rika menyampaikan bahwa terpidana Kuat Ma’ruf juga akan akan terlebih dahulu ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) sesuai dengan SOP yang berlaku seperti terpidana Ferdy Sambo.

“Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku,” jelasnya. she 

You Might Also Like

Menag: Tidak Ada Pemberhentian Umrah, Tetap One Gate Policy
Kolaborasi dan Komitmen Bersama Kunci Wujudkan Data Pertambangan dan Energi Berkualitas
Resmi Jadi PNS, 100 CPNS Demak Terima SK di Bulan Ramadan
Kepala BNN Beri Kuliah Umum di USM, Jangan Pernah Coba Narkoba karena Bisa Merusak Hidupmu
Genap Berusia 6 Tahun, IIKSG Terus Bersinergi Mendukung Kemajuan Semen Gresik
TAGGED:Brigadir JosuaKuat MarufKuat Maruf samboLapas Salemba
Share This Article
Facebook Email Print
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?