By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kupas Regulasi Perlindungan Hukum bagi Bidan, Istirochah Raih Doktor di Untag
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Kupas Regulasi Perlindungan Hukum bagi Bidan, Istirochah Raih Doktor di Untag

Last updated: 3 April 2023 22:54 22:54
Jatengdaily.com
Published: 3 April 2023 22:54
Share
Dr. Istirochah, S.SiT., MKes dinobatkan sebagai doktor baru ilmu hukum setelah dinyatakan lulus pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag jl. Pemuda 70 Semarang, baru-baru ini. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Ketua Ikatan Bidan Indonesia Cabang Kota Semarang, Istirochah, S.SiT., M.Kes telah menuntaskan studinya pada program doktor bidang ilmu hukum, setelah menyelesaikan ujian terbuka promosi doktor yang digelar Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag di kampus Jl. Pemuda 70 Semarang, belum lama ini. Istirochah dinyatakan lulus sebagai doktor baru dengan predikat cumlaude.

Di hadapan para dewan penguji, ketua IBI Semarang tersebut mengupas masalah regulasi perlindungan hukum bagi bidan dalam program Keluarga Berencana yang ia tuangkan dalam bentuk disertasi yang berjudul “Model Perlindungan Hukum Bagi Bidan Terhadap Pemasangan IUD dan Implan dalam Pelayanan Kesehatan Reproduksi”.

Dalam disertasinya Istirochah menyebutkan bahwa capaian prestasi oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tentunya tidak terlepas dari peran aktif para bidan yang berwenang melakukan pemasangan alat kontrasepsi IUD dan Implan guna menekan laju pertumbuhan penduduk.

Pemasangan IUD atau Implan tetap dijalankan, bahkan cenderung ditingkatkan meskipun pemasangan IUD telah melampaui target yang diharapkan. Menurut Istirochah, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 1464 Tahun 2010 Pasal 13 tertulis bahwa Bidan memiliki kewenangan pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit.

Kendati demikian, peraturan tersebut sudah dicabut dan diganti Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 28 Tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan praktik Bidan. Dalam Pasal 21 disebutkan bahwa jenis alat kontrasepsi IUD dan Implan tidak masuk dalam kewenangan Bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.

Istirochah menuturkan bahwa dengan adanya aturan tersebut penyelenggaraan praktik Bidan sangat berdampak secara psikis dan keragu-raguan oleh Bidan dalam menjalankan tugasnya.

Bidan sebagai tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam melakukan pelayanan pada pemasangan alat kontrasepsi IUD dan Implan dalam Kesehatan Reproduksi. Dengan tidak adanya kewenangan Bidan untuk memberi pelayanan pemasangan alat kontrasepsi IUD dan Implan merupakan wujud pendiskriminasi kewenangan.

Istirochah dalam penelitiannya menuliskan agar pemerintah diharapkan dapat meninjau kembali, menyusun, dan menerbitkan aturan perundang-undangan tentang dasar hukum kewenangan pemasangan IUD dan Implan yang dilakukan Bidan, sehingga Bidan mempunyai payung hukum yang kuat sebagai penerima pelimpahan wewenang.

Untuk meningkatkan rasa percaya diri Bidan dalam melakukan tugas pemasangan IUD dan Implan, maka pendidikan profesi Bidan diharapkan memasukkan kurikulum baru pelatihan Contraceptive Technology Update (CTU) dalam mencapai kompetensi pemasangan IUD dan Implan.

Selain itu diharapkan kerjasamanya kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk menerbitkan SK pelimpahan wewenang berupa mandat dan delegatif untuk masing-masing puskesmas, dan juga Kepala Puskesmas bisa memberi pengawasan, monitoring, dan evaluasi kegiatan pemasangan IUD dan Implan oleh Bidan.

Dalam menyusun disertasinya, Istirochah dibimbing oleh Prof. Dr. Sarsintorini Putra, S.H., M.H. (promotor) sekaligus menjabat sebagai sekretaris sidang juga penguji dan Dr. Anggraeni Endah K, S.H., M.H. (co-promotor) yang juga bertindak sebagai penguji.

Penguji lainnya yang hadir, Prof. Dr. Edy Lisdiyono, S.H., M.Hum. (ketua sidang), Prof. Dr. Drs. Suparno, M.Si., Dr. Totok Tumangkar, S.H., M.Hum., Dr. Yulies Tiena Masriani, S.H., M.Hum., MKn., Serta penguji eksternal Prof. Dr. Khoirul Huda, S.H, M.H. St

You Might Also Like

USM Raih Rekor Muri, Rektor Sebut Visi USM  Hasilkan Lulusan Profesional dan Berke-Indonesiaan
Prodi Pendidikan Matematika Unissula Adakan Kuliah Pakar Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di Sekolah Penggerak
Tim PkM USM Beri Pelatihan ke Pelaku UMKM di Tlogosari Wetan
Lewat Accountax Bootcamp Bersama Tax Center ITB Semarang, Kenmaster Peduli Peningkatan Kompetensi Mahasiswa
Kuatkan Karakter, MGMP PAI SMA dan SMK Jateng Gelar Rakor Pesantren Ramadan
TAGGED:Istirochah Raih Doktor di UntagKupas Regulasi Perlindungan Hukum bagi BidanProgram Studi Hukum Program Doktor (PSHPD)Untag Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?