By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Lakukan Asusila 12 Siswinya, Kepala Sekolah dan Guru MI di Wonogiri Ditangkap
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Lakukan Asusila 12 Siswinya, Kepala Sekolah dan Guru MI di Wonogiri Ditangkap

Last updated: 5 Juni 2023 07:02 07:02
Jatengdaily.com
Published: 5 Juni 2023 07:02
Share
Dua pelaku yang diamankan polisi. Foto: PMJNews/Istimewa
SHARE

WONOGIRI (Jatengdaily.com)- Polisi menangkap dua orang oknum kepala sekolah dan guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah atas perbuatan bejatnya yang diduga mencabuli 12 siswinya.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan bahwa perbuatan oknum kepsek berinisial M (47) dan Y (51) terungkap setelah salah satu orangtua korbannya melapor ke polisi.

“Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu, 31 Mei,” ujar Indra dilansir dari laman PMJNews Senin (5/6/2023).

Setelah status kasus tersebut naik ke penyidikan, pada tanggal 2 Juni 2023, setelah melakukan pemeriksaan intensif, keduanya menjalani penahanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya yang sudah mencabuli sejak awal tahun 2023 hingga pertengahan 2023. Sedangkan pelaku Y mengakui perbuatannya dilakukan sejak tahun 2021.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” ungkap Indra.

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif pelaku serta mengetahui terkait kejiwaannya.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” ucap Indra.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy secara terpisah menambahkan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi sudah memberikan atensi terkait dengan kasus tersebut dan ingin segera dituntaskan perkaranya.

“Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus diselamatkan,” jelas Iqbal.

Atas perbuatan bejatnya, para pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. she

You Might Also Like

Baznas Pusat Distribusikan Dana Rp 722,4 Miliar Bantu Terdampak Covid-19
Tingkatkan Profesionalisme, Dosen Sekolah Vokasi Undip Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Training of Trainers
Repatriasi Prasasti Pucangan Bagian Upaya Penanaman Nilai Kebangsaan
Presiden Bawa Misi Perdamaian Indonesia ke KTT Sharm El-Sheikh
Hadapi Omicron, Presiden: Tetap Waspada dan Perketat Protokol Kesehatan
TAGGED:Kepala Sekolah dan Guru MI di Wonogiri DitangkapLakukan Asusila 12 Siswinya
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?