SEMARANG (Jatengdaily.com) -Arisan online dengan sistem pembayaran jatuh tempo (Arisan Japo) bermasalah. Dimana bandarnya yang bernama Yudhian PM menjadi tersangka penipuan.
Hingga menyebabkan banyak member Arisan Japo itu yang merasa dirugikan karena sudah mengangsur tetapi tak kunjung dapat jatah. Ironisnya, meski telah menjadi korban penipuan, para member kini menghadapi masalah baru, yakni turut digugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.
Yudhian selaku bandar arisan menggugat dua member bernama Purnawita Kurnia Sari dan Herlina Yuliastanti karena dinilai wanprestasi tidak mengangsur arisan sehingga menyebabkan arisan japo menjadi macet.
Meski hanya bermasalah dengan dua member, Yudhian turut menyeret 26 member lain sebagai turut tergugat. Dalam tuntutan gugatannya, Yudhian meminta turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan.
Salah satu penasihat hukum turut tergugat, A Gumilang Rangga menyayangkan lantaran kliennya turut diseret dalam gugatan ini. ”Kami berharap masalah antara bandar dengan dua membernya diselesaikan sendiri, jangan narik member-member yang lain,” ujarnya usai menghadiri sidang pembacaan gugatan di PN Semarang, Kamis (10/8/2023).
Di sisi lain ia menilai gugatan ini janggal, seolah-olah kerugian para member arisan disebabkan oleh perbuatan dua member yang menjadi tergugat. Padahal nilai kerugian kliennya lebih dari klaim kerugian yang disebabkan pihak tergugat.
Kliennya ingin agar uang arisannya bisa kembali. Ada 10 member yang meminta kuasa dengan kami, itu kalau ditotal kerugiannya miliaran rupiah, imbuhnya.
Salah satu korban, M mengaku rugi Rp 817 juta pasca arisan Japo macet. Sementara WL bahkan mengalami kerugian Rp. 2, 7 miliar.
Harapannya, kalau bisa, diselesaikan dengan pengembalian uang. Untuk kasus pidananya ya semoga (bandar) mendapat hukuman setimpal, ucap WL.
Yudhian sendiri, bukan kali pertama menggugat membernya. Pada 13 Oktober 2022 ia menggugat 18 member Arisan Japo. Oleh pengadilan, pun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. she


