By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Member Arisan Japo Jadi Korban Penipuan Malah Digugat di Pengadilan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Member Arisan Japo Jadi Korban Penipuan Malah Digugat di Pengadilan

Last updated: 10 Agustus 2023 21:23 21:23
Jatengdaily.com
Published: 10 Agustus 2023 21:19
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Arisan online dengan sistem pembayaran jatuh tempo (Arisan Japo) bermasalah. Dimana bandarnya yang bernama Yudhian PM menjadi tersangka penipuan.

Hingga menyebabkan banyak member Arisan Japo itu yang merasa dirugikan karena sudah mengangsur tetapi tak kunjung dapat jatah. Ironisnya, meski telah menjadi korban penipuan, para member kini menghadapi masalah baru, yakni turut digugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.

Yudhian selaku bandar arisan menggugat dua member bernama Purnawita Kurnia Sari dan Herlina Yuliastanti karena dinilai wanprestasi tidak mengangsur arisan sehingga menyebabkan arisan japo menjadi macet.

Meski hanya bermasalah dengan dua member, Yudhian turut menyeret 26 member lain sebagai turut tergugat. Dalam tuntutan gugatannya, Yudhian meminta turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan.

Salah satu penasihat hukum turut tergugat, A Gumilang Rangga menyayangkan lantaran kliennya turut diseret dalam gugatan ini. ”Kami berharap masalah antara bandar dengan dua membernya diselesaikan sendiri, jangan narik member-member yang lain,” ujarnya usai menghadiri sidang pembacaan gugatan di PN Semarang, Kamis (10/8/2023).

Di sisi lain ia menilai gugatan ini janggal, seolah-olah kerugian para member arisan disebabkan oleh perbuatan dua member yang menjadi tergugat. Padahal nilai kerugian kliennya lebih dari klaim kerugian yang disebabkan pihak tergugat.

Kliennya ingin agar uang arisannya bisa kembali. Ada 10 member yang meminta kuasa dengan kami, itu kalau ditotal kerugiannya miliaran rupiah, imbuhnya.

Salah satu korban, M mengaku rugi Rp 817 juta pasca arisan Japo macet. Sementara WL bahkan mengalami kerugian Rp. 2, 7 miliar.

Harapannya, kalau bisa, diselesaikan dengan pengembalian uang. Untuk kasus pidananya ya semoga (bandar) mendapat hukuman setimpal, ucap WL.

Yudhian sendiri, bukan kali pertama menggugat membernya. Pada 13 Oktober 2022 ia menggugat 18 member Arisan Japo. Oleh pengadilan, pun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. she

You Might Also Like

PSIS Semarang Kontrak Fandi Eko Utomo Dua Musim
KPU Demak Tetapkan Luthfi-Yasin dan Eisti-Gus Bad Unggul Pada Pilkada 2024
Dibutuhkan 44.077 Orang Pengawas TPS Pilkada di Jateng
Dorong Energi Bersih dan Kemandirian Nasional, Pertamina Resmi Luncurkan Pertamax Green 95 di Jateng
Rapat Paripurna Virtual Terbatas di Tengah Kenaikan Kasus Covid-19
TAGGED:Arisan Japomember arisan digugatMember Arisan Japo Jadi Korban Penipuan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?