Menurunkan Ketimpangan Gender

4 Min Read

Oleh: Santi Widyastuti
Statistisi di BPS Kota Salatiga

PADA tahun 2023 tepatnya Bulan Agustus, BPS merilis indeks ketimpangan gender (IKG). Indeks ini diadopsi dari United Nations Development Programme (UNDP) yang sudah menyusun Gender Inequality Index (GII) tahun 2010. Meskipun mengacu pada GII tetapi IKG di Indonesia mengalami berbagai penyesuaian karena GII/IKG yang dibangun UNDP tidak sepenuhnya bisa diterapkan di Indonesia. Beberapa komponen indikator tidak tersedia secara berkala dan tidak tersedia sampai level kabupaten/kota.

Oleh karena itu Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun indikator komposit yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi wilayah, ketersediaan data, maupun metodologi yang lebih tepat secara statistik. Proses penyusunan Indikator komposit tersebut melewati berbagai kajian yang sudah dilakukan setidaknya sejak tahun 2017 hingga tahun 2022.

IKG yang sudah dirilis terdiri dari 3 dimensi utama diantaranya dimensi kesehatan reproduksi, dimensi pemberdayaan dan dimensi pasar tenaga kerja. Dimensi kesehatan terdiri dari proporsi wanita pernah kawin usia 15-49 yang melahirkan pertama kurang dari 20 tahun dan proporsi perempuan 15-49 yang melahirkan tidak difasilitasi kesehatan.

Untuk dimensi pemberdayaan terdiri dari persentase perempuan anggota legislatif dan persentase perempuan dengan pendidikan minimal SMA. Sedangkan dimensi pasar tenaga kerja terdiri dari tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan.

Menurut publikasi kajian penghitungan Indeks Ketimpangan Gender yang dirilis BPS tahun 2022, nilai IKG oleh BPS Indonesia memiliki level lebih rendah dari nilai GII yang dirilis UNDP. Meskipun levelnya lebih rendah, tetapi pola IKG dan GII relatif memiliki pola searah. Penurunan IKG secara bertahap menunjukkan sinyal positif bahwa ketimpangan gender di Indonesia semakin rendah.

Penurunan nilai IKG berkorelasi dengan indikator lainnya seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). Semakin tinggi IPM maka semakin rendah IKG, IPG dan IDG.

Secara nasional nilai IKG turun bertahap dari 0,488 pada tahun 2019 menjadi 0,472 tahun 2020, kemudian turun menjadi 0,465 pada tahun 2021 dan terakhir 0,459 pada tahun 2022. Penurunan IKG didorong oleh penurunan persentase perempuan 15-49 tahun yang melahirkan hidup tidak di fasilitas kesehatan.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk membangun fasilitas kesehatan sehingga perempuan bisa melahirkan di fasilitas yang aman. Faktor pendorong lain adalah meningkatnya persentase perempuan dengan pendidikan minimal SMA. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam hal pendidikan. Fasilitas pendidikan juga semakin memadai dengan sarana dan akses ke sekolah semakin mudah.

Selain itu keberhasilan dalam mengedukasi perempuan dan orangtua perempuan juga perlu diapresiasi, karena mampu meningkatkan kesadaran perempuan dan orangtua perempuan sehingga perempuan berkesempatan untuk menempuh pendidikan minimal SMA.

Semakin banyak perempuan yang “melek pendidikan” maka akan berdampak pada peningkatan partisipasi angkatan kerja. Hal tersebut disebabkan karena dunia kerja saat ini banyak yang menuntut pekerjanya memiliki pendidikan minimal SMA, untuk bisa mendapatkan gaji minimal setara upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Indikator yang kurang mendukung IKG adalah proporsi perempuan usia 26-49 tahun yang saat melahirkan hidup pertama berusia kurang dari 20 tahun (MHPK20). Indikator ini masih mengalami fluktuasi. Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia ideal menikah untuk perempuan minimal 21 tahun.

Rekomendasi usia menikah ditujukan untuk menghindari pernikahan usia dini karena bisa beresiko terhadap pola pengasuhan anak, kurangnya kematangan usia dan mental yang berdampak pada gizi serta kesehatan anak, serta risiko kesehatan seperti potensi kanker serviks pada remaja bawah 20 tahun yang melakukan hubungan seksual.

Oleh karena itu penting untuk pemerintah bekerja keras dalam memberikan edukasi dan kebijakan untuk mencegah terjadinya pernikahan maupun kehamilan dini. Hal tersebut penting untuk meningkatkan kualitas manusia khususnya perempuan dan menurunkan ketimpangan gender. Jatengdaily.com-yds

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.