MK Kabulkan Capres-Cawapres Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah Meski Belum Berusia 40 Tahun

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun dari usia 40 tahun, namun MK mengabulkan syarat capres dan cawapres  berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah (pernah atau sedang menjadi kepala daerah).

Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusannya, Senin (16/10/2023).

Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya,” kata Anwar.

Dengan keputusan ini, maka ini mengisaratkan jika kepala daerah yang sedang menjabat meski belum berusia 40 tahun, bisa maju mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres. she 

 

 

 

Mungkin Anda juga menyukai