By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: MK Kabulkan Capres-Cawapres Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah Meski Belum Berusia 40 Tahun
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

MK Kabulkan Capres-Cawapres Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah Meski Belum Berusia 40 Tahun

Last updated: 16 Oktober 2023 18:49 18:49
Jatengdaily.com
Published: 16 Oktober 2023 18:49
Share
Ilustrasi. Foto: MK
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun dari usia 40 tahun, namun MK mengabulkan syarat capres dan cawapres  berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah (pernah atau sedang menjadi kepala daerah).

Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusannya, Senin (16/10/2023).

Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya,” kata Anwar.

Dengan keputusan ini, maka ini mengisaratkan jika kepala daerah yang sedang menjabat meski belum berusia 40 tahun, bisa maju mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres. she 

 

 

 

You Might Also Like

Bangun Sinergitas, Alumni PSHPD Untag Semarang Gelar Halalbihalal
Pameran Tanaman Hias Aglonema di Semarang Jadi Pelecut Pertumbuhan Ekonomi
Pj Gubernur Jateng Gelorakan Semangat Juang Santri pada Upacara HSN 2024 di Blora
Menjaga Kepercayaan dalam Pengelolaan ZIS
Anggota DPRD Kabupaten Demak 2024-2029 Resmi Dilantik
TAGGED:MKMK Kabulkan Capres-Cawapres Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?