SEMARANG (Jatengdaily.com)- Program Studi (Prodi) Magister Kenotariatan (MKn), Fakultas Hukum (FH) Unissula melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), yang berlangsung Sabtu (28/1/2023) bertempat di kampus Unissula, Jalan Kaligawe Semarang.
Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH menyambut bahagia atas kerjasama antar dua pihak dan diharapkan bisa membawa kebaikan. Termasuk pengembangan tri dharma Perguruan Tinggi. Penandatangan dilakukan oleh rektor dengan Ketua PP IPPAT Dr Hapendi Harahap SH SpN MH.
Kaprodi MKn Unissula Dr Jawade Hafidz SH MH dalam kesempatan ini juga mengatakan, peran PPAT di tengah masyarakat sangat penting, khususnya dalam membuat akta otentik dalam lingkup kerja PPAT.
Kaprodi MKn Unissula Dr Jawade Hafidz (kanan) dan Ketua PP IPPAT Dr Hapendi Harahap. Foto: siti
Oleh karena itu, melalui kerjasama ini diharapkan akan lebih meningkatkan kemampuan, profesionalitas, dan pengetahuan para mahasiswa, khususnya saat lulus dan memasuki dunia kerja nanti, sehingga tidak berhadapan dengan hukum terkait pembuatan akta.
Sementara itu, Ketua PP IPPAT Dr Hapendi Harahap mengatakan, pihaknya selalu kalau MoU dengan Perguruan Tinggi ada dua bidang yang dilakukan, yakni terkait dengan pendidikan dan riset.
”Untuk pendidikan, misalnya, kita melakukan tukar menukar informasi terkait dengan ke-PPAT-an, juga tukar menukar tenaga pendidik. Karena di kami juga secara rutin melakukan pembinaan terhadap PPAT di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk riset, juga sudah menjadi bagian dari kami untuk menggandeng Perguruan Tinggi melakukan penelitian khususnya menyakut kinerja PPAT,” jelasnya.
Dia berharap setelah MoU dengan Unissula, pihaknya menjadi bagian dari pengembangan ilmu pengetahuan dan saling memberi timbal balik yang membawa kebaikan bagi ke-PPAT-an di Tanah Air.
Dr Hapendi Harahap yang dalam kesempatan itu juga menjadi narasumber dalam seminar bertajuk Problematika Hukum Perdata dalam Jabatan PPAT dan Solusinya mengatakan, profesi PPAT dihadapkan pada problematika, diantaranya adalah masalah hukum. Oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya harus berhati-hati, cermat dan jujur.
”Problematika hukum perdata dalam prakteknya memang menjadi hal yang bisa menimpa PPAT. Saat ini, ada sebanyak 24.002 orang PPAT yang tersebar di seluruh Indonesia. Peran mereka diakui, punya wewenang untuk membuat akta yang otentik. Namun, problematika terkait dalam pembuatan akta tersebut juga tidak dipungkiri ada,” tandasnya.
Hadir juga dalam acara yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unissula Dr Bambang Tribawono SH MH tersebu, mahasiswa MKn Unissula dan sejumlah pengurus IPPAT. she
0



