SEMARANG (Jatengdaily.com)- Program Studi (Prodi) Magister Kenotariatan (MKn) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) menyelenggarakan kuliah pakar, dengan menghadirkan nara sumber Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), Dr Hapendi Harahap SH SpN MH, Jumat (19/5/2023).
Dr Hapendi Harahap dalam kesempatan ini, membahas tentang materi Etika Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Menurutnya, seorang PPAT harus bekerja secara profesional dengan memegang teguh etika profesi. Pasalnya, etika profesi berfungsi sebagai filter dan sekaligus penyanggah serta penopang bagi PPAT dalam bekerja untuk efektifnya sistem norma hukum.
Dengan memegang teguh etika profesi maka akan menjaga kepercayaan publik (public trust). ”Sebaliknya, jika cara bekerja dengan sistem penegakan hukum yang ribet dan bertele-tele seringkali berdampak buruk kepada citra dan kepercayaan publik. Karena itu, pembinaan dan pengendalian perilaku ideal oleh PPAT, dipandang lebih baik dilakukan melalui sistem etika,” jelasnya.
Mengapa PPAT harus memegang teguh kode etik profesi, sebab, tugas atau kerja PPAT berkaitan dengan pembuatan surat-surat (akta) penting. Diantaranya adalah berkaitan dengan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah.
Untuk itu, PPAT harus mematuhi kode etik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang profesi PPAT yang wajib ditaati oleh anggota perkumpulan IPPAT dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai PPAT, termasuk di dalamnya para PPAT Pengganti.
”Kode etik ini berlaku bagi seluruh PPAT dan bagi para PPAT Pengganti, baik dalam rangka melaksanakan tugas jabatan (khusus bagi yang melaksanakan tugas jabatan PPAT) ataupun dalam kehidupan sehari-hari,” paparnya.
Lebih lanjut menurut Dr Hapendi Harahap, PPAT dalam menjalankan etika profesinya haruslah berkepribadian baik dan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan PPAT. Juga menjunjung tinggi dasar negara dan hukum yang berlaku serta bertindak sesuai dengan makna sumpah jabatan dan kode etik, berbahasa Indonesia secara baik dan benar, mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara, memiliki perilaku profesional dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional, khususnya di bidang hukum dan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab, mandiri, jujur, dan tidak berpihak.
”PPAT harus memberi pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat yang memerlukan jasanya, juga memberikan jasanya kepada anggota masyarakat yang tidak atau kurang mampu secara cuma-cuma. Selain itu, PPAT juga harus memahami sejumlah larangan-larangan yang telah diatur dalam perundang-undangan, agar tidak salah dalam bekerja,” jelasnya. she
0



