By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Office Boy di Demak Ditangkap Gara-gara Jajakan Pil Koplo
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Office Boy di Demak Ditangkap Gara-gara Jajakan Pil Koplo

Last updated: 1 September 2023 18:29 18:29
Jatengdaily.com
Published: 1 September 2023 18:29
Share
Kasat Narkoba Polres Demak AKP Tri Cipto didampingi Personel Seksi Humas Aiptu Munthohar saat pers rilis tentang peredaran pil koplo di Karangawen. Foto: sari
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Nekad jajakan pil koplo, seorang office boy di Demak dibekuk Satnarkoba Polres Demak. Bersamaan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 1.000 butir pil berwarna kuning, 500 tablet obat trihexypenidyl, 100 tablet tramadol HCL, serta 1 unit handphone.

Abdul Jalan (39) warga Desa Brambang Kecamatan Karangawen itu ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo. Sebagaimana disampaikan Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tri Cipto saat pers rilis, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga mengenai peredaran pil koplo di kalangan remaja.

“Menurut keterangan tersangka, dia baru enam bulan mengedarkan pil koplo di kalangan remaja dan pelajar. Yang bersangkutan mengedarkan pil yang konon bisa digunakan untuk menenangkan diri itu melalui online shop,” kata Tri Cipto, Jumat (1/9/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 subsidair pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Selain menjualnya, tersangka juga mengaku mengonsumsi obat-obatan terlarang itu. “Tersangka membeli 100 butir pil koplo dengan harga Rp. 160 ribu. Kemudian dijualnya dengan harga Rp. 30 ribu per 10 butir,” pungkasnya Tri Cipto. Rie-yds

You Might Also Like

Calon Kepala Daerah Diminta Hindari Politisasi Rumah Ibadah dan Agama
Ganjar Minta Pengusaha Tidak Lakukan PHK
Angka Kematian COVID-19 Nasional Naik 400 Persen, di Jateng Naik 75 Persen
Penumpang Kereta Api yang Sengaja Turun di Kota Melebihi Tiket Tujuan, Kena Denda dan Saksi
Rayakan HUT RI Ke-79, Donasi Pegawai PLN Nyalakan 7.357 Listrik Gratis bagi Keluarga Kurang Mampu
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?