By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ini Tujuh Pelanggaran Yang Kena Tilang di Operasi Zebra Yang Berlangsung Dua Pekan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ini Tujuh Pelanggaran Yang Kena Tilang di Operasi Zebra Yang Berlangsung Dua Pekan

Last updated: 5 September 2023 08:37 08:37
Jatengdaily.com
Published: 5 September 2023 08:36
Share
Ilustrasi. Foto: PMJ News/Twitter TMCPoldaMetro
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra mulai kemarin, Senin (4/9/2023) hingga dua minggu ke depan. Operasi tersebut diselenggarakan guna menertibkan pengguna lalu lintas yang kedapatan melanggar.

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, dilansir dari laman polri, Selasa (5/9/2023).

Disebutkan Karopenmas, terdapat tujuh pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi ini.

Pertama, melawan arus yang sesuai aturan Pasal 287 tidak diperbolehkan.

Kedua, berkendara di bawah pengaruh alkohol yang tidak diperbolehkan sesuai Pasal 293 Undang-Undang LLAJ.

Ketiga, menggunakan telepon genggam saat mengemudi yang tidak diperbolehkan sesuai Pasal 283 Undang-Undang LLAJ.

Keempat, tidak menggunakan helm SNI sesuai aturan Pasal 291.

Kelima, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman seperti diatur dalam Pasal 289.

Keenam, melebih batas kecepatan sesuai Pasal 285 Ayat A.

Dan terakhir ketujuh adalah berkendara di bawah umur tidak memiliki SIM seperti diatur dalam Pasal 281. she 

You Might Also Like

Gagal Menang Meski Sempat Unggul 3 Gol, jadi Bahan Evaluasi PSIS Semarang
25 Pelatih Bulutangkis Tangani Pelatnas Cipayung
Magister Pendidikan Agama Islam Unissula Terakreditasi Unggul
Jadi Primadona, Komisi B DPRD Jateng Dorong Ekspor Pertanian
Dukung Dinas ESDM Jateng, SG Terjunkan Pemateri Ajarkan Pembuatan Produk Inovatif Bata Interlock
TAGGED:Operasi Zebratilangtujuh pelanggaran
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?