in

Ini Tujuh Pelanggaran Yang Kena Tilang di Operasi Zebra Yang Berlangsung Dua Pekan

Ilustrasi. Foto: PMJ News/Twitter TMCPoldaMetro

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra mulai kemarin, Senin (4/9/2023) hingga dua minggu ke depan. Operasi tersebut diselenggarakan guna menertibkan pengguna lalu lintas yang kedapatan melanggar.

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, dilansir dari laman polri, Selasa (5/9/2023).

Disebutkan Karopenmas, terdapat tujuh pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi ini.

Pertama, melawan arus yang sesuai aturan Pasal 287 tidak diperbolehkan.

Kedua, berkendara di bawah pengaruh alkohol yang tidak diperbolehkan sesuai Pasal 293 Undang-Undang LLAJ.

Ketiga, menggunakan telepon genggam saat mengemudi yang tidak diperbolehkan sesuai Pasal 283 Undang-Undang LLAJ.

Keempat, tidak menggunakan helm SNI sesuai aturan Pasal 291.

Kelima, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman seperti diatur dalam Pasal 289.

Keenam, melebih batas kecepatan sesuai Pasal 285 Ayat A.

Dan terakhir ketujuh adalah berkendara di bawah umur tidak memiliki SIM seperti diatur dalam Pasal 281. she 

Written by Jatengdaily.com

Operasi Zebra Candi 2023, Polda Jateng Terjunkan 2.800 Personel

Ikram Rosadi Resmi Nikahi Larissa Chou, Mantan Istri Alvin Faiz