By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pelajar di Demak Yang Aniaya Gurunya Berhasil Diamankan Polisi Kurang 24 Jam
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pelajar di Demak Yang Aniaya Gurunya Berhasil Diamankan Polisi Kurang 24 Jam

Jatengdaily.com
Published: 26 September 2023 16:15
Share
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi didampingi Kapolsek Kebonagung AKP Suwondo dan Kasi Humas AKP Agus Tri saat pers rilis kasus dugaan penganiayaan murid terhadap guru di MA di Kebonagung. Foto : sari jati
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)- Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Demak berkoordinasi Polsek Kebonagung berhasil mengamankan MAR, yang merupakan pelajar – tersangka pelaku penganiayaan guru di Madrasah Aliyah (MA) di Kebonagung Kabupaten Demak, Selasa (26/09/2023). Begitu juga senjata tajam jenis celurit atau sabit yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban, serta sepeda motor yang digunakan kabur, telah disita sebagai barang bukti.

Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasat Reskrim AKP Winardi menjelaskan, tersangka dijemput di persembunyiannya di wilayah Gubug Kabupaten Grobogan beberapa jam setelah kejadian. “Ada saksi mata melihat arah pelarian tersangka. Setelah kami telusuri ternyata benar, dan langsung dilakukan penjemputan,” ujarnya, didampingi Kasi Humas Polres Demak AKP Agus Tri.

Setelah diminta keterangannya, MAR berkilah, terpicu niat menganiaya Ali Fatkhur Rohman, karena sakit hati setelah guru MA Yasua Kebonagung itu tidak mengijinkannya mengikuti ujian tengah semester (UTS). Sementara guru lain, sebenarnya masih memberinya kesempatan mengumpulkan tugas sekolah.

“Setelah dilarang ikut UTS, tersangka pulang dan mengambil sajam berupa sabit, kemudian menyelipkannya di pinggang belakang. Selanjutnya tersangka kembali ke sekolah, dan melakukan penganiayaan pada korban,” terang Kasat Reskrim AKP Winardi.

Karena perbuatannya itu, tersangka yang tergolong masih di bawah umur itu terancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Sebagaimana KUHP pasal 355 subsidair pasal 354 ayat (1) lebih subsidair lagi pasal 353 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Seperti diberitakan, Senin (25/09/2023) sekitar pukul 10.00 terjadi penganiayaan murid kepada gurunya di salah satu MA di Kebonagung Demak. Menggunakan Sajam jenis sabit, murid itu menebas leher belakang bagian kiri dan lengan kiri karena sakit hati tak diijinkan mengikuti UTS. rie-she 

You Might Also Like

Dorong Ada Dana Beasiswa untuk Warga Desa, Budiman Sudjatmiko Usulkan Revisi Undang-Undang Desa
Bupati Eisti’anah Berpesan Santri Harus Jadi Garda Terdepan Bangun Peradaban Dunia
Resmikan Pasar Jongke Surakarta, Presiden Minta Dijaga dengan Baik
Bukber Guyub di Jalan Kampung, Warga RT 07 Parang Barong Berbagi Rezeki dengan Yatim dan Lansia
Masifkan Bus Listrik, Pemkot Semarang Siapkan Uji Tanjakan dan Kebut Revitalisasi Drainase
TAGGED:DiamankanPelajar di Demak Yang Aniaya Gurunyapolres demak
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?